Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Bunuh Kekasih di Bogor karena Korban Tak Terima Diputus Hubungan

Kompas.com - 05/12/2023, 14:51 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Motif pembunuhan perempuan muda berinisial FW (22) di Bogor, Jawa Barat, terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan atas kasus tersebut.

RA alias Alung (20), pacar korban, tega membunuh karena kekasihnya itu menolak diputus hubungan.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sebelum pembunuhan itu terjadi, antara pelaku dengan korban sempat bertengkar.

Baca juga: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah di Ruko Kosong Bogor, Diduga Dibekap

Bismo mengungkapkan, korban tewas setelah pelaku membekap hidung dan mulutnya.

"Korban tak terima karena pelaku minta putus. Kemudian terjadi cekcok mulut, lalu korban berteriak. Pelaku lantas membekap mulut dan hidung korban selama lima menit hingga kehabisan napas dan tewas," ungkap Bismo, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023).

Bismo menuturkan, pembunuhan itu terjadi di sebuah hotel di Tanah Sareal, Kota Bogor.

Di tempat itu, keduanya sempat berhubungan badan sebelum pelaku meminta putus. Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa kekasihnya.

"Dari hotel itu, lalu jasad korban dibawa ke ruko kosong di wilayah Bogor Barat. Di situlah korban ditemukan dalam keadaan badan sudah membiru dan beberapa luka," beber dia.

Baca juga: Pembunuh Wanita dengan Luka di Wajah di Ruko Kosong Bogor Ternyata Pacar Sendiri

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku sempat membuat rekayasa cerita kepada keluarga dan teman-teman korban dalam pembunuhan itu.

Rizka menyebut, pelaku sempat beralibi kematian korban disebabkan karena kecelakaan.

Namun, setelah memeriksa sejumlah saksi, ada petunjuk yang berbeda sehingga polisi menemukan titik terang dari kasus tersebut.

"Pelaku ini mengaku kepada keluarga korban bahwa meninggalnya karena kecelakaan. Tapi saat dimintai keterangan, pelaku ini berbelit-belit dan tidak sesuai," imbuh dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu baju korban, handphone, dan satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV ," tutur dia.

Baca juga: Punya Anak, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Harap Tuntutan Hukuman Mati Diperingan

Sebelumnya, mayat perempuan ditemukan di sebuah ruko kosong di Jalan Raya Dr Sumeru, Kota Bogor, Jawa Barat.

Korban ditemukan pada Sabtu (2/12/2023) malam dengan kondisi tergeletak di atas meja dengan sejumlah luka di bagian hidung dan pipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com