JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Leon Dozan tak bisa langsung bebas dari tahanan meski kekasih sekaligus korban dugaan penganiayaannya, Rinoa Aurora (19), mencabut laporan polisi.
"Tidak (bisa langsung bebas). Ada prosesnya, restorative justice, itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Proses pencabutan laporan dan damai tercatat dalam Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2001 tentang Proses Restorative Justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.
"Tapi ada syaratnya nanti kami pelajari dan periksa," tutur Susatyo.
Baca juga: Polisi Selidiki Rekaman Suara Diduga Leon Dozan Ngemis ke Pacar Jangan Dilaporkan
Adapun, saat ini buah hati Willy Dozan dan Betharia Sonata tersebut masih terlibat kasus penghinaan institusi Polri.
"Ya, semuanya masih berjalan (kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan institusi). Semua masih jalan," ujar Susatyo.
Leon dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap sang kekasih Rinoa Aurora (19) dan penghinaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas pada November 2023.
Atas perbuatannya, Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.
Leon terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.