JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Butet Kertaredjasa mengungkap isi surat pernyataan yang diserahkan aparat kepolisian untuk ditandatangani agar pementasannya bebas dari unsur politik.
Surat pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi dari pihak kepolisian dalam upaya pembungkaman.
“Ini contoh blanko yang harus ditandatangani (untuk) melengkapi perjanjian,” kata Butet kepada Kompas.com, Kamis (6/12/2023).
Dalam blanko surat pernyataan tersebut, orang yang menandatangani harus mengisi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK).
Surat pernyataan tersebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
“Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” bunyi surat pernyataan tersebut.
Baca juga: Mengaku Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Selama 41 Kali, Baru Kali Ini Terjadi
Dalam surat, tercantum hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pementasan sebagai berikut:
1. Kampanye Pemilu
2. Menyebarkan bahan Kampanye Pemilu
3. Memasang alat peraga Kampanye Pemilu
4. Menggunakan atribut partai
5. Menggunakan atribut pasangan Bacapres dan Bacawapres maupun Bacaleg DPR/DPRD/DPD