JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Butet Kertaredjasa mengungkap isi surat pernyataan yang diserahkan aparat kepolisian untuk ditandatangani agar pementasannya bebas dari unsur politik.
Surat pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi dari pihak kepolisian dalam upaya pembungkaman.
“Ini contoh blanko yang harus ditandatangani (untuk) melengkapi perjanjian,” kata Butet kepada Kompas.com, Kamis (6/12/2023).
Dalam blanko surat pernyataan tersebut, orang yang menandatangani harus mengisi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK).
Surat pernyataan tersebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
“Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” bunyi surat pernyataan tersebut.
Baca juga: Mengaku Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Selama 41 Kali, Baru Kali Ini Terjadi
Dalam surat, tercantum hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pementasan sebagai berikut:
1. Kampanye Pemilu
2. Menyebarkan bahan Kampanye Pemilu
3. Memasang alat peraga Kampanye Pemilu
4. Menggunakan atribut partai
5. Menggunakan atribut pasangan Bacapres dan Bacawapres maupun Bacaleg DPR/DPRD/DPD
6. Hal yang termasuk kegiatan politik lainnya.
“Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
Sebagai informasi, dua pegiat seni penulis naskah teater Agus Noor dan seniman Butet Kertaredjasa diduga mendapat intimidasi polisi saat menggelar pertunjukan satir politik "Musuh Bebuyutan" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 1 Desember 2023.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa
Butet mengungkapkan, intimidasi dilakukan usai pertunjukan berlangsung.
Polisi disebut meminta Butet menandatangani komitmen agar pertunjukannya harus bebas dari unsur politik.
"Karena untuk pertunjukan kali ini, setelah 41 kali Indonesia kita main, baru kali ini saya harus membuat surat pernyataan tertulis kepada polisi. Bahwa saya harus berkomitmen tidak ada unsur politik di dalam pertunjukan," ucap Butet, dikutip dari potongan video yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (5/12/2023).
Butet kemudian menyebut intimidasi yang dilakukan anggota polisi itu seperti yang pernah terjadi pada masa rezim Orde Baru.
"Oh keren, selamat datang Orde Baru," kata dia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, polisi tidak melakukan intimidasi terhadap pentas teater Butet.
Ia juga membantah mengintervensi soal materi pentas tersebut.
Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
"Sehingga tidak ada (intervensi). Kami tidak menyentuh aspek materi, apalagi perizinan," kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolsek Menteng, Selasa (5/12/2023).
"Perizinan sudah dibahas pada saat panitia mengajukan perizinan, sehingga kami fokus pada pengamanan kegiatan," lanjut dia.
Selama acara, jajaran kepolisian fokus mengamankan kegiatan dan tamu-tamu yang datang.
"Kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, baik terhadap artis pendukung, penyelenggara, (dan) penonton," sambung Susatyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.