Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Kompas.com - 06/12/2023, 18:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Butet Kertaredjasa mengungkap isi surat pernyataan yang diserahkan aparat kepolisian untuk ditandatangani agar pementasannya bebas dari unsur politik.

Surat pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi dari pihak kepolisian dalam upaya pembungkaman.

“Ini contoh blanko yang harus ditandatangani (untuk) melengkapi perjanjian,” kata Butet kepada Kompas.com, Kamis (6/12/2023).

Baca juga: Tak Revisi Naskah meski Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Kalau Dianggap Melanggar, Silakan Tangkap

Dalam blanko surat pernyataan tersebut, orang yang menandatangani harus mengisi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK).

Surat pernyataan tersebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” bunyi surat pernyataan tersebut.

Baca juga: Mengaku Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Selama 41 Kali, Baru Kali Ini Terjadi

Dalam surat, tercantum hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pementasan sebagai berikut:

1. Kampanye Pemilu

2. Menyebarkan bahan Kampanye Pemilu

3. Memasang alat peraga Kampanye Pemilu

4. Menggunakan atribut partai

5. Menggunakan atribut pasangan Bacapres dan Bacawapres maupun Bacaleg DPR/DPRD/DPD

6. Hal yang termasuk kegiatan politik lainnya.

Contoh blanko surat pernyataan yang ditandatangani Budayawan Butet Kertaredjasa.DOK. Butet Kertaredjasa Contoh blanko surat pernyataan yang ditandatangani Budayawan Butet Kertaredjasa.

Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.

Sebagai informasi, dua pegiat seni penulis naskah teater Agus Noor dan seniman Butet Kertaredjasa diduga mendapat intimidasi polisi saat menggelar pertunjukan satir politik "Musuh Bebuyutan" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 1 Desember 2023.

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Butet mengungkapkan, intimidasi dilakukan usai pertunjukan berlangsung.

Polisi disebut meminta Butet menandatangani komitmen agar pertunjukannya harus bebas dari unsur politik.

"Karena untuk pertunjukan kali ini, setelah 41 kali Indonesia kita main, baru kali ini saya harus membuat surat pernyataan tertulis kepada polisi. Bahwa saya harus berkomitmen tidak ada unsur politik di dalam pertunjukan," ucap Butet, dikutip dari potongan video yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (5/12/2023).

Butet kemudian menyebut intimidasi yang dilakukan anggota polisi itu seperti yang pernah terjadi pada masa rezim Orde Baru.

"Oh keren, selamat datang Orde Baru," kata dia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, polisi tidak melakukan intimidasi terhadap pentas teater Butet.

Ia juga membantah mengintervensi soal materi pentas tersebut.

Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

"Sehingga tidak ada (intervensi). Kami tidak menyentuh aspek materi, apalagi perizinan," kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolsek Menteng, Selasa (5/12/2023).

"Perizinan sudah dibahas pada saat panitia mengajukan perizinan, sehingga kami fokus pada pengamanan kegiatan," lanjut dia.

Selama acara, jajaran kepolisian fokus mengamankan kegiatan dan tamu-tamu yang datang.

"Kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, baik terhadap artis pendukung, penyelenggara, (dan) penonton," sambung Susatyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com