JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amril, menilai kasus seorang ayah yang diduga bunuh empat anaknya bukan sekadar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebutan KDRT atas apa yang dilakukan pria berinisial P dinilai sudah tidak memadai. Menurut Reza, kasus ini sama dengan pembunuhan berencana.
"Ini tepat disebut pula sebagai kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Kalau pelakunya waras, hukum mati," tutur Reza kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Naik ke Penyidikan
Adapun dugaan pembunuhan berencana itu mengacu pada kondisi keempat korban yang berada di tempat yang sama dan kemungkinan waktu yang bersamaan.
"Ini multiple killing. Jenisnya mass killing. Pasti berencana," ucap Reza.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun.
Hal senada juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 459 yang isinya menyebutkan ancaman hukuman yang sama.
Menurut Reza, untuk saat ini relevan untuk dicari tahu kondisi bahkan masalah mental yang mungkin dialami pelaku. misalnya depresi, adiksi obat-obatan, dan lainnya.
Baca juga: Sosiolog: Faktor Ekonomi Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa
Seperti diketahui, empat anak P ditemukan tewas di kontrakan Gang Haji Roman, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bintoro mengatakan, jasad keempat bocah itu ditemukan berjejer di kasur salah satu kamar.
Mereka diduga dihabisi oleh ayahnya sendiri. Adapun P ditemukan di kamar mandi rumah kontrakan tersebut.
Kedua pergelangan tangannya penuh luka dan mengeluarkan darah. Polisi juga menemukan sebilah pisau di dekat tubuh P.
Polisi kini telah menaikkan status perkara pembunuhan tersebut ke tahap penyidikan.
Dugaan itu ditemukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.