DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menyediakan layanan penitipan motor bagi warga Depok selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, layanan titip kendaraan bermotor itu hadir guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas ketika berkendara jarak jauh, dan hal yang tidak diinginkan termasuk pencurian sepeda motor.
"Upaya tersebut untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan kriminal seperti curanmor pada rumah yang ditinggalkan dan cegah laka lantas serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," kata Ahmad Fuady melalui keterangan resmi, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Polri Tak Akan Berlakukan Tilang Manual Saat Natal dan Tahun Baru
Lebih lanjut, layanan ini dikhususkan bagi warga yang berada di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Warga yang ingin menitipkan kendaraannya dapat mengontak nomor hotline "Titip Kendaraan Bermotor" Polres Metro Depok di 0852-1822-9912.
"Nah, motornya bisa dititip di tempat yang sudah kami sediakan dengan membawa fotocopy KTP, BPKB atau STNK yang sah, dan membawa sendiri selimut motor agar tidak rusak karena cuaca," tutur Ahmad Fuady.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas
Adapun periode penitipan motor di Polres Depok ini berlaku mulai H-7 Natal 2023 hingga H+7 Tahun Baru 2024.
"Durasi waktu penitipan, berlaku mulai H-7 Natal 2023 hingga H+7 Tahun Baru 2024," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi Kompas.com dalam kesempatan terpisah, Selasa.
Baca juga: Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.