JAKARTA, KOMPAS.com - SAB (17), tante dari balita berinisial H (3) yang disiksa oleh Risqi Ariskalaki di rumah kontrakannya di Kramatjati, Jakarta Timur masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara masih berstatus sebagai saksi," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).
SAB masih diperiksa sebagai saksi sejak digiring ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (8/12/2023).
Pemeriksaan secara intensif dilakukan untuk menggali apakah SAB mengetahui penganiayaan yang sudah terjadi sejak awal November 2023.
Polisi juga masih mencari tahu mengapa tante korban tidak melapor ke polisi jika memang mengetahui penyiksaan terhadap korban.
Dugaan ancaman yang dilayangkan Risqi terhadap SAB dan H juga masih diselidiki.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan yang intensif karena tante korban juga masih di bawah umur. Kami sangat berhati-hati," tutur Leo.
Sebagai informasi, Risqi sudah menyiksa H sejak ia mengontrak bersama SAB dan korban pada awal November.
Risqi menganiaya H dengan berbagai cara, salah satunya menyundut rokok. Akibatnya, banyak luka di sekujur tubuh korban.
Penganiayaan berakhir pada Jumat saat H muntah darah dan tidak sadarkan diri. Risqi membawa korban ke RS Polri Kramatjati.
Baca juga: Ibu Balita di Kramatjati Tahu Anaknya Disiksa, tapi Terhalang Biaya Pulang ke Indonesia
Kepada tenaga kesehatan di IGD, Risqi menyebut H tak sadarkan diri usai terjatuh.
Namun, kebohongannya terungkap usai tenaga kesehatan menemukan banyak luka di tubuh korban.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur pun dihubungi. Setelah terus diinterogasi, serta ditemukan bukti penganiayaan berupa video, Risqi mengakui perbuatannya.
Saat ini, Risqi sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Risqi dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Risqi Diduga Aniaya Keponakan Pacarnya di Kramatjati karena Merasa Terganggu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.