Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tante dari Balita yang Dianiaya di Kramatjati Masih Berstatus Saksi

Kompas.com - 13/12/2023, 09:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SAB (17), tante dari balita berinisial H (3) yang disiksa oleh Risqi Ariskalaki di rumah kontrakannya di Kramatjati, Jakarta Timur masih berstatus sebagai saksi.

"Sementara masih berstatus sebagai saksi," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).

SAB masih diperiksa sebagai saksi sejak digiring ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Masih di Malaysia, Polisi Berupaya Pulangkan Ibunda Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati

Pemeriksaan secara intensif dilakukan untuk menggali apakah SAB mengetahui penganiayaan yang sudah terjadi sejak awal November 2023.

Polisi juga masih mencari tahu mengapa tante korban tidak melapor ke polisi jika memang mengetahui penyiksaan terhadap korban.

Dugaan ancaman yang dilayangkan Risqi terhadap SAB dan H juga masih diselidiki.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan yang intensif karena tante korban juga masih di bawah umur. Kami sangat berhati-hati," tutur Leo.

Sebagai informasi, Risqi sudah menyiksa H sejak ia mengontrak bersama SAB dan korban pada awal November.

Risqi menganiaya H dengan berbagai cara, salah satunya menyundut rokok. Akibatnya, banyak luka di sekujur tubuh korban.

Penganiayaan berakhir pada Jumat saat H muntah darah dan tidak sadarkan diri. Risqi membawa korban ke RS Polri Kramatjati.

Baca juga: Ibu Balita di Kramatjati Tahu Anaknya Disiksa, tapi Terhalang Biaya Pulang ke Indonesia

Kepada tenaga kesehatan di IGD, Risqi menyebut H tak sadarkan diri usai terjatuh.

Namun, kebohongannya terungkap usai tenaga kesehatan menemukan banyak luka di tubuh korban.

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur pun dihubungi. Setelah terus diinterogasi, serta ditemukan bukti penganiayaan berupa video, Risqi mengakui perbuatannya.

Saat ini, Risqi sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Risqi dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Risqi Diduga Aniaya Keponakan Pacarnya di Kramatjati karena Merasa Terganggu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com