JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati Arfiani menduga petugas Imigrasi bernama Tri Fattah (TF) masih bernapas saat jatuh dari lantai 19 apartemen di Karang Tengah, Tangerang, pada (27/10/2023) lalu.
Hal itu didapat dari pemeriksaan forensik yang dilakukan pada jenazah Fattah.
"Dari pemeriksaan luka-luka lecet dan memar yang ada pada tubuh jenazah itu merupakan luka sebelum meninggal (Antemortem)," ucap Arfiani kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
"Berarti ada tanda yang menunjukkan bahwa korban itu masih bernapas pada saat jatuh," tambah dia.
Baca juga: Polisi Dalami Motif WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang
Arfiani tidak bisa memastikan apa yang dilakukan warga negara Korea Selatan bernama Dal Joong Kim alias KH sebelum Fattah terjatuh.
"Tetapi, luka-luka yang ada itu terjadi pada saat korban masih bernapas," tambah ia.
Sebelumnya, Arfiani mengungkap, penyebab kematian TF diduga kuat akibat dari benda tumpul.
Hal itu dikarenakan ditemukannya luka di bagian kepala, dada, iga, punggung, dan tulang kering dalam jenazah TF.
Baca juga: WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang dalam Kondisi Mabuk
Untuk diketahui, TF ditemukan tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen.
KH warga negara Korea Selatan sudah menjadi tersangka pembunuh TF.
Saat ini, status KH telah menjadi tersangka atas Pasal 335 KUHP terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan.
Atas temuan baru polisi terkait pembunuhan ini, hukuman KH bisa diperpanjang menjadi 15 tahun kurungan karena terbukti melanggar Pasal 338 terkait pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.