JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami motif warga negara Korea Selatan bernama Dal Joong Kim alias KH membunuh petugas imigrasi, TF, di sebuah apartemen di Karang Tengah, Tangerang.
KH telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini masih dalam proses pendalaman unsur dan motif," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Apartemen Tangerang Diduga Dibunuh WN Korsel
Namun kata Hengki, polisi menemukan niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang salah (actus reus), dari KH untuk membunuh Fattah.
"Kami sudah temukan mens rea dan actus reus-nya," jelas Hengki.
Namun, polisi sudah menemukan dua alat bukti untuk menentukan KH sebagai tersangka pembunuh TF.
"Kami sudah bisa menentukan dari beberapa alat bukti yang diperoleh yang menyatakan bahwa warga negara Korea Selatan atas nama Kim Dal Joong ini adalah tersangka pembunuhan," terang Hengki.
Selain itu, tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), masih melakukan pendalaman terhadap kondisi psikologis KH.
Baca juga: WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang dalam Kondisi Mabuk
"Termasuk pendalaman dari sisi korban kita dalami terus. Sifatnya kesinambungan," jelas dia.
Untuk diketahui, TF tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di kawasan Karang Tengah, Tangerang, pada 27 Oktober 2023.
Awalnya, KH berstatus tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP karena menyerang petugas keamanan.
Setelah fakta baru terungkap, KH dijerat juga dengan Pasal 338 terkait pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.