JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas imigrasi bernama TF yang terjatuh dari lantai 19 apartemen di Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang, diduga dibunuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, warga negara (WN) Korea Selatan, Dal Joong Kim alias KH, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari identik beberapa barang bukti dan berdasarkan scientific crime investigation (ilmiah) bahwa meninggalnya korban akibat dibunuh " ucap Hengki kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang Diduga Korban Tindak Pidana
"Ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait pembunuhan dengan tersangka Kim Dal Joong," tambah dia.
Polisi juga menemukan alat bukti berupa Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) milik korban dan tersangka dalam sebuah sandal.
Sandal itu milik TF yang dipakai saat kejadian berlangsung.
"Kami temukan DNA campuran di sandal yang ada di sekitar sofa. Dan di sandal ini adalah milik korban yang baru ditemukan pada hari ini," tutur Hengki.
"Namun, dari sandal itu di atasnya ada DNA pelaku," tambah dia.
Selain itu, ditemukan sejumlah luka akibat benda tumpul saat jasad TF diotopsi.
Baca juga: Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang, Polisi: Jasadnya Sudah Diotopsi
"Kemudian, dari kedokteran forensik sudah dijelaskan ada kekerasan benda tumpul dan keterangan dari dokter ada kepalanya terkena benda keras," kata Hengki.
Untuk diketahui, TF tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang pada 27 Oktober 2023.
Awalnya, KH berstatus tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP karena menyerang petugas keamanan.
Setelah fakta baru terungkap, KH dijerat juga dengan Pasal 338 terkait pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.