Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PKS DPRD DKI Minta DPR Perjelas soal Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Kompas.com - 19/12/2023, 15:48 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ismail meminta DPR RI untuk memperjelas kepastian terkait rencana Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung oleh presiden.

Rencana itu diketahui berasal dari usul DPR yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Banyak yang harus diperjelas. Nanti mekanismenya gubernur ditunjuk oleh presiden. Bagaimana pula nanti pada wali kota? Apakah memang ditunjuk seperti sekarang?" ujar Ismail di Gedung DPRD DKI, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Menurut Ismail, penunjukan pemimpin Jakarta yang ditunjuk langsung oleh presiden merupakan isu yang krusial.

Dengan demikian, sejumlah fraksi, umumnya menolak rencana aturan yang tertuang RUU DKJ itu.

"Saya pikir itu isu yang krusial dan ini harus segera direspons oleh pihak DPR RI serta tentunya pemerintah pusat," kata Ismail.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta ini memandang, wacana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk presiden merupakan langkah mundur dalam demokrasi.

"Kita kan ada undang-undang tentang pemerintahan daerah dimana di sana sudah diatur setiap kepala daerah itu dipilih melalui pemilihan umum," ucap Ismail.

Baca juga: Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

"Ini harus lihat sinkronisasinya seperti apa karena nanti banyak yang menjadi efek domino dari kebijakan baru ini," sambung dia.

Sebelumnya, Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang akrab disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Bakal Revitalisasi Tiga Rumah Sakit Besar di Jakarta agar Terintegrasi Ruang Publik

Kemenkes Bakal Revitalisasi Tiga Rumah Sakit Besar di Jakarta agar Terintegrasi Ruang Publik

Megapolitan
Aji Jaya Bintara Siap Maju di Pilkada Bogor, Akui Dapat Restu Prabowo

Aji Jaya Bintara Siap Maju di Pilkada Bogor, Akui Dapat Restu Prabowo

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Dijerat Pasal Berlapis

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
Kondisi JPO di Jatiasih yang Buat Bocah Jatuh ke Jalan Tol, Kawat Berlubang Ditambal Tali Tambang

Kondisi JPO di Jatiasih yang Buat Bocah Jatuh ke Jalan Tol, Kawat Berlubang Ditambal Tali Tambang

Megapolitan
Warga Sebut Kawat JPO Jatiasih Berlubang karena Pemasangan Reklame

Warga Sebut Kawat JPO Jatiasih Berlubang karena Pemasangan Reklame

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap

Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap

Megapolitan
Laman PPDB Depok Gangguan di Hari Pertama karena Pendaftaran TK, SD, dan SMP Digabung di Satu 'Website'

Laman PPDB Depok Gangguan di Hari Pertama karena Pendaftaran TK, SD, dan SMP Digabung di Satu "Website"

Megapolitan
Bocah di Jatiasih Tewas Usai Terjatuh dari JPO ke Jalan Tol

Bocah di Jatiasih Tewas Usai Terjatuh dari JPO ke Jalan Tol

Megapolitan
Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook

Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook

Megapolitan
Transjakarta Modifikasi Rute 1B dan 2P supaya Terintegrasi ke MRT hingga KRL

Transjakarta Modifikasi Rute 1B dan 2P supaya Terintegrasi ke MRT hingga KRL

Megapolitan
Banyak Pengendara Gunakan Pelat Dinas Palsu, Sosiolog: Menunjukkan Adanya Arogansi dan Kecemburuan Sosial

Banyak Pengendara Gunakan Pelat Dinas Palsu, Sosiolog: Menunjukkan Adanya Arogansi dan Kecemburuan Sosial

Megapolitan
PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

Megapolitan
Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Wali Murid Keluhkan Situs PPDB Depok Bermasalah

Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Wali Murid Keluhkan Situs PPDB Depok Bermasalah

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Menyerahkan Diri ke Polisi

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com