JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mencecar 22 pertanyaan ke Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, soal aset yang tidak didaftarkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dalam pemeriksaan hari ini, Rabu (27/12/2023).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, terdapat beberapa aset Firli yang tidak didaftarkan di Yogyakarta, Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
"Diantaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Selesai Diperiksa, Firli Bahuri Tinggalkan Mabes Polri Tanpa Sepatah Kata
Trunoyudo tidak menerangkan lebih jelas bentuk aset apa yang tidak didaftarkan Firli dalam LHKPN-nya.
Namun, semua aset itu diketahui milik Firli, istrinya, anaknya, dan beberapa anggota keluarganya.
"Pemeriksaan untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, istri, anak, dan keluarganya," ucap Trunoyudo.
Untuk diketahui, Firli diperiksa sebagai tersangka kurang lebih selama 11 jam oleh polisi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu.
Dia mengenakan kemeja cokelat dan celana hitam. Secara cepat, Firli berjalan menuju mobil berjenis SUV warna hitam bernopol B 1890 TJV.
Baca juga: Firli Tak Laporkan 7 Aset ke LHKPN, Salah Satunya Apartemen di Dharmawangsa
Ia sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksaan hari ini.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.