JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir 2023, Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di masa ia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diduga memeras SYL terkait pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.
Kompas.com merangkum perjalanan kasus ini hingga akhirnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Berikut rangkumannya:
Baca juga: Temukan Aset Firli Bahuri yang Tak Terdaftar di LHKPN, Polisi Selidiki Dugaan TPPU
Perjalanan kasus ini mulai diungkap Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan dari masyarakat pada 12 Agustus 2023. Dalam aduan tersebut diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian
Namun, Polda Metro tidak mau membuka identitas pelapor kasus ini
Ketika kasus ini dikembangkan Polda Metro Jaya, beredar foto di media sosial soal pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulutangkis Tengki, Jakarta Barat.
Dalam foto itu, Firli terlihat sedang mengobrol dengan SYL mengenakan setelan olahraga, sedangkan SYL mengenakan batik berwarna coklat beserta jeans.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, SYL diduga sedang menyerahkan uang kepada Firli di pertemuan tersebut.
"Itu materi penyidikan ya, tetapi pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan, terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Ade.
Usai beredarnya foto pertemuan itu, Firli membantah kalau dirinya memeras SYL.
“Saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya yakinkan itu adalah tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan,” kata Firli.
Firli mengatakan, isu yang saat itu beredar soal dirinya meminta atau menerima uang dari SYL juga tidak benar.
Meski Firli membantah melakukan pemerasan, polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memeriksa beberapa saksi dan ahli untuk menguak kasus ini, polisi menaikkan status perkara dugaan pemerasan menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Total, ada 104 saksi dan 11 ahli yang turut diperiksa oleh penyidik
Para saksi yang diperiksa diantaranya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, beberapa pejabat KPK, pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian, serta eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Selain itu, polisi juga memeriksa Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta.
Dia dimintai keterangan soal rumahnya di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, yang disewakan ke Firli untuk dijadikan safe house.
Tak cukup sampai di situ, polisi juga menggeledah rumah Firli di Vila Galaxy A1 dan A2, Jakasetia, Bekasi Selatan, serta di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2023.