Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Perjalanan Terungkapnya Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

Kompas.com - 29/12/2023, 14:34 WIB
Rizky Syahrial,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir 2023, Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di masa ia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga memeras SYL terkait pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus ini hingga akhirnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Berikut rangkumannya:

Baca juga: Temukan Aset Firli Bahuri yang Tak Terdaftar di LHKPN, Polisi Selidiki Dugaan TPPU

Awal kasus dilaporkan

Perjalanan kasus ini mulai diungkap Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan dari masyarakat pada 12 Agustus 2023. Dalam aduan tersebut diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian

Namun, Polda Metro tidak mau membuka identitas pelapor kasus ini

Ketika kasus ini dikembangkan Polda Metro Jaya, beredar foto di media sosial soal pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulutangkis Tengki, Jakarta Barat.

Dalam foto itu, Firli terlihat sedang mengobrol dengan SYL mengenakan setelan olahraga, sedangkan SYL mengenakan batik berwarna coklat beserta jeans.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, SYL diduga sedang menyerahkan uang kepada Firli di pertemuan tersebut.

"Itu materi penyidikan ya, tetapi pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan, terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Ade.

Firli bantah lakukan pemerasan

Usai beredarnya foto pertemuan itu, Firli membantah kalau dirinya memeras SYL.

“Saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya yakinkan itu adalah tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan,” kata Firli.

Firli mengatakan, isu yang saat itu beredar soal dirinya meminta atau menerima uang dari SYL juga tidak benar.

Naik ke tahap penyidikan

Meski Firli membantah melakukan pemerasan, polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah memeriksa beberapa saksi dan ahli untuk menguak kasus ini, polisi menaikkan status perkara dugaan pemerasan menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Total, ada 104 saksi dan 11 ahli yang turut diperiksa oleh penyidik

Para saksi yang diperiksa diantaranya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, beberapa pejabat KPK, pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian, serta eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Selain itu, polisi juga memeriksa Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta.

Dia dimintai keterangan soal rumahnya di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, yang disewakan ke Firli untuk dijadikan safe house.

Tak cukup sampai di situ, polisi juga menggeledah rumah Firli di Vila Galaxy A1 dan A2, Jakasetia, Bekasi Selatan, serta di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan SYL oleh Firli.

"Dalam rangka upaya penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti, untuk terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi," kata dia.

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro: Kami Punya Taktik dan Strategi

Firli Bahuri ditetapkan tersangka

Setelah melakukan rangkaian penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL, Rabu 22 November 2023.

Polisi meyakini alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menjerat Firli sebagai tersangka.

Salah satu bukti yang ditemukan polisi, yaitu dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar.

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.

Selain itu, terdapat juga salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan. Semua dokumen itu disita dari rumah dinas SYL.

"(Dokumen-dokumen yang disita) di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," jelas Ade.

Kemudian, pakaian, sepatu, ataupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.

Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Ade.

Selanjutnya, terdapat 21 unit HP dari para saksi, 17 akun e-mail, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer Rp 100.000.

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.

Firli ajukan praperadilan

Karena tidak terima ditetapkan tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam surat praperadilan itu, Firli menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

"Pada hari Jumat 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri," ucap Humas PN Jaksel Djuyamto

PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan Firli pada 11 Desember 2023. Namun, gugatan praperadilan Firli ditolak majelis hakim PN Jaksel.

Firli ajukan empat saksi meringankan ke polisi

Tak patah arang, Firli mengajukan empat orang saksi meringankan (a de charge), untuk memberikan keterangan ke polisi.

Polisi sudah memeriksa dua orang saksi yang diajukan, namun polisi enggan menyebutkan namanya. Selain itu, masih ada satu saksi meringankan yang meminta ditunda pemeriksaannya.

Satu saksi itu adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Belakangan, Alex telah menolak untuk dijadikan saksi meringankan bagi Firli dalam perkara ini.

Ditolak Alex, akhirnya Firli mengajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi yang meringankan.

Yusril mengaku bersedia jadi saksi meringankan yang diajukan Firli.

"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril.

Firli belum ditahan polisi

Meski telah memeriksa Firli beberapa kali, penyidik tak kunjung menahan Jenderal Polisi bintang tiga tersebut. 

Firli sudah tiga kali diperiksa polisi, yakni pada 1 Desember, 6 Desember, dan 27 Desember 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen (pol) Karyoto menjelaskan, penahanan ini perlu dilakukan taktik dan strategi yang matang.

Dari temuan baru saat ini, polisi menduga Firli terlibat kasus lain di luar pemerasan SYL.

"Untuk menahan orang kan itu kami punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatan perkaranya berkembang," kata Karyoto.

Sejumlah aset Firli tidak didaftarkan dalam LHKPN

Senada dari pernyataan Karyoto, penyidik mendapatkan temuan baru bahwa beberapa aset Firli tidak didaftarkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Salah satunya, yakni unit apartemen milik Firli di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Selain itu, Firli juga memiliki beberapa aset tanah dan bangunan di kawasan Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jakarta. 

Untuk itu, penyidik kini tengah menyelidiki dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli.

"TPPU menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya," kata Ade Safri.

Sebab, Ade menduga, Firli memperoleh aset-aset itu tidak lama setelah munculnya kabar dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Karena terkait perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan) yang terjadi," ungkap Ade.

Baca juga: Daftar Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN dan Pakai Nama Istri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Megapolitan
Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Megapolitan
Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Megapolitan
PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Megapolitan
Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Megapolitan
Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Megapolitan
Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Megapolitan
Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com