JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Ternate yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba tak ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
“Sebagai penyalahguna narkoba, ketiga tersangka tidak ditahan. Ketiganya kini menjalani rehabilitasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Ade Ary mengatakan, ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD tersebut kini sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.
Baca juga: 3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta
Mereka berhak direhabilitasi karena kepemilikan narkoba jenis sabu tak melebihi batas maksimal yang diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010.
Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, khusus metamfetamin atau sabu, SEMA memasang patok tertingginya berada di angka 1 gram.
“Mengacu pada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto-nya 0,02 gram, sehingga ketiga tersangka adalah sebagai penyalahguna narkoba dan tidak dilakukan penahanan,” tutur Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan, pihaknya telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN-nya.
Baca juga: Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Depan Warkop
Dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengirim surat ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut,” imbuh Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD, yang disinyalir bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika, Rabu (22/5/2024)
Ketiganya ditangkap saat asyik menggunakan sabu di depan warung kopi (warkop) yang terletak di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.40 WIB.
Dari ketiga ASN, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba
Sabu itu didapatkan dari dalam rokok yang dibawa RJA.
Total ada satu klip sabu dengan berat kotor 0,16 gram yang diamabkan.
Adapun penangkapan para ASN bermula dari laporan warga yang resah.
Warga membuat laporan bahwa lingkungannya di RT 002 RW 0003, Kelurahan Rawasari, seringkali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Mendengar laporan itu, petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.