Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Atribut Kampanye di Bus Transjakarta

Kompas.com - 02/01/2024, 14:33 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengimbau masyarakat melaporkan temuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di armada busnya.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza menjelaskan, laporan itu bisa disampaikan langsung ke Badan Pemilihan Umum (Bawaslu), atau melalui petugas Transjakarta untuk nantinya diteruskan.

“Para pelanggan bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan,” ujar Welfizon dalam keterangan resminya, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Dalam Bus, Transjakarta: Kami Tindaklanjuti

Menurut Welfizon, manajemen Transjakarta akan berusaha menjaga armada busnya terbebas dari pemasangan APK Pemilu 2024 dalam bentuk apapun.

PT Transjakarta juga sudah memasang stiker larangan pemasangan APK di bus-bus, sebagai bentuk imbauan kepada seluruh penumpang.

“Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada pengguna jasa TransJakarta, ini adalah aset publik, jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye,” kata Welfizon.

“Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama,” tegas dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta agar semua moda transportasi umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), tak dipasang APK Pemilu 2024.

“Seluruh armada transportasi umum milik Pemprov seperti Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko harus bersih dari atribut dan alat peraga kampanye,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Menurut Ismail, permintaan ini dalam rangka mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Dalam Pasal 70 ayat (g) beleid tersebut, tertulis bahwa APK dilarang ditempel di sarana dan prasarana publik. Lebih lanjut juga diatur larangan pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah dalam Pasal 71 ayat (e).

“Kami semua sepakat ya bahwa selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” kata Ismail.

Ismail menambahkan, peserta Pemilu 2024 juga diimbau tidak menempelkan stiker apapun, karena dapat merusak estetika transportasi publik.

“Kita semua harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya. Sehingga keinginan keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” kata dia.

Baca juga: Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Sebagai informasi, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Untuk tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com