Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum Firli Cari Saksi Meringankan Pengganti Romli Atmasasmita

Kompas.com - 05/01/2024, 12:14 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Firli Bahuri masih mencari nama untuk dijadikan saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu dikarenakan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menolak jadi saksi meringankan Firli.

"Iya kami akan mencari pengganti beliau (Romli) ya," ucap kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Firli Hormati Keputusan Romli Atmasasmita yang Menolak Jadi Saksi Meringankan

Ian masih belum mendapatkan nama pengganti Romli sebagai saksi meringankan.

"Masih belum ada (nama yang jadi saksi meringankan)," tutur Ian.

Menurut Ian, ketentuan saksi meringankan wajib disertakan sesuai dalam Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan Pasal 65 KUHAP itu kan ketentuan wajib ya," jelas dia.

Diketahui, ada dua nama yang menolak jadi saksi meringankan Firli dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Romli Atmasasmita.

Baca juga: Romli Atmasasmita Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Posisi Alexander Marwata kini digantikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Sedangkan, kuasa hukum Firli belum menemukan nama untuk menggantikan Romli.

Pemeriksaan Yusril bakal digelar pada 15 Januari 2024 mendatang, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.

Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Namun, polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan pencucian uang.

Baca juga: 15 Januari, Polisi Periksa Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli

Pada kasus ini, Firli diduga memeras SYL atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jaksel tak menerima permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com