BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan bakal memanggil Pj Walikota Bekasi Raden Gani untuk diperiksa terkait foto pamer jersey nomor punggung 2.
Gani termasuk dalam pemanggilan terlapor karena turut hadir dalam kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (29/1/2023) lalu itu.
"Rencananya (Pj Walikota diperiksa) minggu depan," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Besok, Bawaslu Periksa 4 Camat Kota Bekasi Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2
Sodikin belum bisa memastikan jadwal pemanggilan Gani. Namun, sudah dipastikan bahwa Gani juga bakal diperiksa Bawaslu.
"Kalau hari belum tahu, nanti ya saya kabari yang pasti kami agendakan minggu depan," ucap dia.
Adapun, foto yang diambil dalam kegiatan olahraga para ASN Kota Bekasi itu dicurigai berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden 2024.
Bawaslu memiliki waktu selama dua pekan untuk menentukan apakah para ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak.
"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Sodikin.
Baca juga: Soal Putusan Kasus ASN Pamer Foto Jersey Nomor 2, Bawaslu Kota Bekasi Akui Tidak Bisa Gegabah
Sejauh ini, sudah ada enam orang telah memenuhi panggilan dari Bawaslu, yakni Bayu Novi Putra Utama dari pihak Bank BJB sebagai sponsor, Camat Pondok Gede Zainal Abidin, Camat Jatiasih Ashari, Camat Rawalumbu Nia Aminah, Camat Pondok Melati Heni Setyowati dan Camat Bantargebang Miftah.
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Baca juga: Soal Foto ASN Pamer Jersey Nomor 2, Camat Bantargebang: Tidak Ada Pengarahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.