JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa dua tersangka pemeran rumah produksi film porno kelasbintang.com di Jakarta Selatan hari ini, Senin (15/1/2024).
Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyebutkan, dua tersangka itu yakni Siskaeee (FCNS alias S) dan Bima Prawira (BP).
"(Pemeriksaan) tanggal 15. Bima dan Siskaeee (diperiksa), sesuai jadwal jam 10.00 WIB," ujar Ardian saat dikonfirmasi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemeran Film Porno: Jadi Berpengaruh ke Pekerjaan
Kendati begitu, dia tak membeberkan apakah Siskaeee dan Bima dipastikan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Adapun sebelumnya polisi telah memeriksa sembilan tersangka lain, Senin (8/1/2024). Siskaeee dan Bima tidak menghadiri panggilan itu.
"(Siskaeee) mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan tanggal 15. Talent pria atas nama BP alasan sakit," kata Ardian, Senin.
Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com:
Baca juga: Kekecewaan Virly Virginia Usai Jadi Tersangka Pemeran Film Porno, padahal Merasa Jadi Korban
Pemeran wanita
Pemeran pria:
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Tersangka Pemeran Film Porno di Jaksel Ajukan Penangguhan Penahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.