JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pemeran rumah produksi film porno di Jakarta Selatan mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan itu dilakukan setelah beberapa tersangka kembali diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (8/1/2024).
Salah satu tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan adalah Virly Virginia.
“Iya (mengajukan penangguhan penahanan). Jadi diwajibkan wajib lapor setiap hari senin dan kamis,” ujar dia usai diperiksa penyidik sejak siang tadi.
Hal senada juga diungkapkan oleh tersangka bernama Zafira Sun.
Bersama kuasa hukumnya, ia mengatakan, telah mengajukan penangguhan penahanan dan ajuan itu telah diterima.
“Sudah diterima, wajib lapor setiap senin dan kamis,” tutur dia.
Tak hanya Virly dan Zafira, Caca Novita turut mengajukan hal serupa.
Ia juga diwajibkan melapor di hari yang sama.
“Sama (wajib lapor) setiap senin dan kamis,” tutur Caca.
Sebagai informasi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan 11 tersangka pemeran rumah produksi film porno di Polda Metro, hari ini.
"Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10.00 WIB," kata Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi.
Namun, pantauan Kompas.com di lokasi, tak semua tersangka hadir.
Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Orang Pemeran Film Porno di Jaksel sebagai Tersangka
Hanya ada sembilan tersangka yang terlihat hadir ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno di Jaksel: