JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, salah satunya adalah Taman Ismail Marzuki (TIM).
Penyesuaian tarif retribusi gedung pertunjukan seni budaya itu secara terperinci diumumkan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.
"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan dari unggahan pengumumam di akun @disbuddki, dikutip Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Pemprov DKI: Tarif Sewa Rusunawa Kembali Diterapkan karena Status Pandemi Covid-19 Dicabut
Berikut daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM :
Teater Besar
Pelaksanaan acara
Gladi resik dan unloading
Teater Kecil
Gladi resik dan unloading
Pemakaian Plaza
Ruang latihan indoor
Ruang rias
Pemakaian lokasi untuk syuting, film rekaman dan lain-lain
Pemakaian videotron :
•Penayangan umum (hari kerja) Rp 7.500 per tayang