JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (26/2/2024).
"Pertama (alasan tidak datang) ada kegiatan yang bersamaan. Begitu saja," kata Ian saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).
Ian mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Keenam, Kuasa Hukum Mengaku Hilang Kontak
"Kami sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Yang datang itu saya ke Bareskrim sama ke Polda Metro," ungkap Ian.
Menurut dia, waktu penundaan pemeriksaan bergantung pada penyidik. Ian memastikan, masih berkomunikasi dengan Firli Bahuri.
"(Firli) ada di rumah dia," ucap Ian.
Dalam kesempatan itu, Ian mengklarifikasi pernyataan Pengacara Fahri Bachmid yang mengaku telah hilang kontak dengan Firli. Menurut Ian, kantor tempat Fahri bekerja merupakan kuasa hukum saat gugatan praperadilan diajukan Firli.
"Kuasanya juga sudah dicabut sama Pak Firli. Karena kami mencabut praperadilan yang kedua. Jadi kalau dia mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum Pak Filri itu tidak berdasarkan hukum," tutur dia.
Untuk diketahui, Firli tak menghadiri pemeriksaan keenam di Mabes Polri. Sebelumnya, ia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dan tiga kali sebagai tersangka.
"(Firli) tidak hadir," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.
Baca juga: Firli Tak Penuhi Panggilan Keenam Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL
Namun, Arief tidak memberikan rincian alasan Firli tidak hadiri pemeriksaan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.
Ade menyebut, hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan kembali berkas perkara.
Adapun Firli telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Setelahnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Rampung, Polda Metro: Sedang Dilengkapi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.