JAKARTA, KOMPAS.com - Angger Dimas, ayah Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), hadir dalam rekonstruksi kasus kematian anaknya, Rabu (28/2/2024).
Ia menghadiri rekonstruksi di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurut dia, apa yang dilakukan Yudha Arfandi (33) terhadap anaknya, kejam.
Baca juga: Enggan Bahas Dugaan Penganiayaan Angger Dimas, Tamara Tyasmara Ingin Fokus ke Kasus Kematian Dante
"Teman-teman nilai saja seperti apa. Kalau dari saya sih, ya itu kejam," ujar Angger Dimas di lokasi, Rabu.
Dalam rekonstruksi di kolam renang, Yudha melakukan 102 adegan.
Sebanyak 69 di antaranya dilakukan untuk mereka ulang momen Yudha membenamkan Dante.
Dalam kasus ini, Yudha disebut membenamkan Dante 12 kali.
Ia berdalih hendak melatih pernapasan korban di dalam kolam renang.
Namun, adegan 31B hanya menunjukkan Yudha membenamkan Dante sebanyak satu kali selama 14 detik.
Terkait apakah kasus kematian Dante merupakan pembunuhan berencana atau tidak, Angger Dimas enggan menanggapinya.
Baca juga: Dalami Kasus Kematian Dante, Polisi Minta Keterangan Ahli Pidana hingga Ahli Bahasa Tubuh
"Itu biar polisi yang jawab," tegas dia.
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Baca juga: Dalam Rekonstruksi Perkara, Yudha Peragakan Adegan 12 Kali Tenggelamkan Dante
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.