JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino mengungkapkan, Anies Baswedan masih berstatus sebagai calon presiden (Capres) yang sedang menggugat hasil Pemilu 2024.
Hal itu menjadi salah satu alasan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh lebih memilih Sahroni, untuk didukung maju ke kandidat Pilkada DKI 2024.
“Pak Anies kan masih capres yang sedang sengketa di MK, jadi setelah putusan MK,” ujar Wibi saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Surya Paloh Pilih Sahroni Ketimbang Anies untuk Posisi Cagub, Nasdem DKI: Calon Kuat untuk Jakarta
Menurut Wibi, Surya Paloh memberikan dukungannya kepada Sahroni karena dianggap sebagai salah satu calon terkuat.
Meski begitu, Nasdem belum memutuskan siapa sosok yang akan benar-benar dicalon di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Di samping itu, Nasdem juga masih harus membahasnya arah dukungan bersama PKS dan PKB sebagai mitra koalisi.
“Kita lihat nanti perkembangannya,” jelas Wibi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh lebih mendukung Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca juga: Surya Paloh Pilih Sahroni ketimbang Anies untuk Pilgub DKI 2024
Hal itu dikatakan Surya dalam konferensi pers menyikapi hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) petang.
Awak media sempat bertanya soal pilihan Nasdem dengan menyodorkan nama Anies Baswedan dan Ahmad Sahroni. Namun, Surya lebih memilih Sahroni.
“Kan lihat dulu. Kalau malam ini Sahroni,” kata Surya menjawab pertanyaan awak media, Rabu petang.
Diketahui, Anies merupakan calon presiden yang diusung Nasdem pada Pilpres 2024. Anies juga gubernur DKI periode 2017-2022.
Nama Anies mulai ramai digadang-gadang untuk kembali maju di Pilgub DKI 2024 usai ia gagal meraih kemenangan di Pilpres.
Baca juga: Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri
KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, pada Rabu malam.
Meski demikian, Anies dan pasangannya Muhaimin Iskandar masih berupaya menggugat keputusan KPU itu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.