JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta mengeluhkan sikap partai politik, yang tidak menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) setiap pelaksanaan Pemilu.
Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, partai politik kerap kali tak menurunkan sendiri APK mereka. Salah satu alasannya diduga karena tak ada anggaran untuk penertiban APK.
“Kalau sudah kampanye benderanya dipasang. Partai kebiasaannya gitu. Partai ada ongkos pasang, enggak ada ongkos nuruninnya,” ujar Taufan saat kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 bersama KPU, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Pedangdut TE Mangkir Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Dugaan Perzinaan
Kondisi tersebut, kata Taufan, menambah beban kerja Kesbangpol dan Satpol PP DKI Jakarta ketika membantu menyukseskan pesta demokrasi.
Sebab, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan meminta bantuan petugas untuk penertiban APK, ketika masa kampanye berakhir.
“Ini yang beratnya nih. Kasihan nih Satpol PP selalu diajak oleh Bawaslu untuk menertibkan APK-APK itu nanti,” kata Taufan.
Untuk itu, Taufan berharap ada kesadaran dari peserta Pemilu untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum pada Pilgub DKI Jakarta 2024 mendatang. Salah satunya dengan menertibkan sendiri APK ketika masa kampanye selesai.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Baca juga: Gigihnya Pemudik di Bekasi, Rela Pesan Tiket Jauh-jauh Hari demi Dapat Harga Murah
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara bertajuk "Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024" mengungkapkan, pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Kompas TV, Minggu (31/3.2024).
Hasyim pun mengajak KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara Pemilu.
“Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil," kata Hasyim.
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Kandungnya
Hasyim menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.
Sebab, sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," kata Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.