Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Praperadilan Terkait Penahanan Firli, MAKI: Kami Tak Cari Kalah-Menang

Kompas.com - 05/04/2024, 16:58 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Rinaldi Putra menyebut, pihaknya legawa atas keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri.

“Yang kami cari bukan kalah atau menang, yang kami inginkan adalah masyarakat tahu bahwa Firli Bahuri belum ditahan. Jadi kami dari tim kuasa hukum menghormati keputusan hakim,” ujar dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024).

 Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Firli Bahuri yang Belum Ditahan

Meski telah menerima keputusan hakim, bukan berarti MAKI akan berhenti begitu saja.

Jika kasus Firli tak ada perkembangan, tak tertutup kemungkinan MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan.

“Jadi praperadilan ini sebenarnya tahap awal alias pemanasan. Nantinya jika pihak Polda Metro atau pihak kejaksaan masih belum melakukan penahanan dalam jangka waktu satu bulan, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan Praperadilan kembali,” tutur Rinaldi.

Maka dari itu, MAKI mendorong kepolisian segera menyelesaikan kasus ini.

Sebab, sudah empat bulan berlalu sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera menahan Firli dan segera limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tinggi DKI untuk disidang,” ungkap Rinaldi.

Baca juga: Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak oleh hakim

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang 04 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang.

Dengan demikian, dugaan terkait pemberhentian penyidikan yang dilakukan Polda Metro dalam kasus Firli tak terbukti.

Sebab, bukti yang dilampirkan belum cukup.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas Hakim Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com