JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Rinaldi Putra menyebut, pihaknya legawa atas keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri.
“Yang kami cari bukan kalah atau menang, yang kami inginkan adalah masyarakat tahu bahwa Firli Bahuri belum ditahan. Jadi kami dari tim kuasa hukum menghormati keputusan hakim,” ujar dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024).
Meski telah menerima keputusan hakim, bukan berarti MAKI akan berhenti begitu saja.
Jika kasus Firli tak ada perkembangan, tak tertutup kemungkinan MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan.
“Jadi praperadilan ini sebenarnya tahap awal alias pemanasan. Nantinya jika pihak Polda Metro atau pihak kejaksaan masih belum melakukan penahanan dalam jangka waktu satu bulan, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan Praperadilan kembali,” tutur Rinaldi.
Maka dari itu, MAKI mendorong kepolisian segera menyelesaikan kasus ini.
Sebab, sudah empat bulan berlalu sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera menahan Firli dan segera limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tinggi DKI untuk disidang,” ungkap Rinaldi.
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak oleh hakim
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang 04 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang.
Dengan demikian, dugaan terkait pemberhentian penyidikan yang dilakukan Polda Metro dalam kasus Firli tak terbukti.
Sebab, bukti yang dilampirkan belum cukup.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas Hakim Sri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/05/16585321/hakim-tolak-praperadilan-terkait-penahanan-firli-maki-kami-tak-cari-kalah