JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi mahasiswa Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman melalui program Ferienjob.
Wakil Ketua LPSK Antonius menyampaikan bahwa TPPO merupakan tindak pidana prioritas bagi institusinya.
“LPSK siap melindungi para korban dan bersinergi dengan semua pihak untuk melindungi para korban,” kata Antonius dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/4/2024).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Terapkan UU TPPO dalam Kasus Ferienjob ke Jerman
Oleh karena itu, Antonius mengimbau kepada para korban untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Karena perlindungan yang diberikan oleh LPSK bersifat sukarela berdasarkan keinginan para korban. Sampai dengan saat ini, masih banyak korban yang belum ajukan permohonan perlindungan,” ucap Antonius.
Dia menekankan, LPSK bisa memperjuangkan kerugian para korban melalui fasilitas restitusi.
“Kerugian itu dapat berupa hutang korban kepada pihak universitas untuk keperluan tiket pesawat, cek kesehatan, visa, dan lainnya," ungkap dia.
Dengan begitu, LPSK berharap agar proses hukum juga menyasar perusahaan yang terindikasi terlibat, antara lain dilakukan penyitaan aset sebagai jaminan pembayaran restitusi bagi korban berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penanggulangan TPPO.
Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman atau ferienjob pada Oktober sampai Desember 2023. Seluruhnya sudah dipulangkan setelah kasus itu terungkap.
Baca juga: Polisi Sebut Guru Besar Universitas Jambi Dapat Fee Rp 48 Juta Usai Promosikan Ferienjob
Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan TPPO berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.
"Polri akan meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/3/2024).
Trunoyudo membeberkan, kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob (kerja paruh waktu untuk mahasiswa) mendatangi KBRI Jerman.
Setelah ditelusuri KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.
"Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.
Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman.
Baca juga: Kemenlu: Ferienjob Program Resmi Pemerintah Jerman, tapi Bukan Program Magang Pendidikan