JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi pendukung pasangan calon (paslon) no urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan no urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pemilihan Presiden 2024 sudah inkracht.
"Keputusan MK hari ini merupakan keputusan yang inkracht. Keputusan itu sudah ditetapkan hari ini," ujar salah satu orator dari atas mobil komando, Senin (22/4/2024).
Pria yang menggunakan kaos bertuliskan Brigade Gerakan Pemuda Islam itu juga mengakui bahwa keputusan MK soal hasil Pilpres 2024 itu tidak bisa diganggu gugat dan menerimanya.
Baca juga: Minta Pedemo Tak ke Istana Negara, Kapolda Metro: Enggak Boleh Macam-macam...
"Kami menerima keputusan ini," kata dia.
Setelah berorasi, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aksi Bersama Rakyat Berdaulat itu mulai membubarkan diri.
Pantauan Kompas.com, polisi mulai membuka kembali barikade beton yang menutup akses menuju kedua jalur Jalan Medan Merdeka Barat.
Sekitar pukul 19.15 WIB, kendaraan sudah dapat kembali melaju dengan normal. Adapun, situasi arus lalu lintas terpantau lancar.
Baca juga: Pedemo yang Kontra Hasil Pilpres 2024 Bakar Sampah di Patung Kuda
Sebagai informasi, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, maupun paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
Baca juga: Massa Aksi Demo di Patung Kuda Hendak Long March Kepung Istana Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.