JAKARTA, KOMPAS.com - Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo tidak laku terjual dalam pelelangan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Belum (laku), tadi hanya ada satu peserta, tetapi tidak melakukan penawaran,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Haryoko menduga, masyarakat punya banyak pertimbangan untuk membeli mobil tersebut.
Maka dari itu, Kejari Jakarta Selatan bakal membuat pertimbangan untuk menurunkan harga lelang Rubicon Mario Dandy itu.
“Mungkin konsumen punya penilaian sendiri. Jadi, kami akan menyesuaikan harganya dan ada kemungkinan untuk diturunkan,” tutur dia.
Sebagai informasi, proses lelang Rubicon milik Mario dilakukan pada 19-26 April 2024. Lelang dilakukan secara daring melalui laman portal.lelang.go.id.
Rubicon milik terpidana penganiayaan remaja itu dibuka dengan harga Rp 809.300.000. Setiap orang yang hendak ikut lelang wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang untuk Bayar Restitusi
Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.