Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Kompas.com - 06/05/2024, 14:59 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara membawa Tegar Rafi Sanjaya (21), tersangka pembunuhan Putu Satria Ananta Rustika (19), kembali ke tempat kejadian perkara (tkp) di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Senin (6/5/2024).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Tegar bertolak ke STIP didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Siagian dan petugas kepolisian lainnya. Tegar dan pihak kepolisian tiba di STIP sekitar pukul 11.53 WIB.

Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana pendek hitam, dan penutup wajah berwarna hitam.

Ketika memasuki area kampus melewati gedung utama, tampak kepala Tegar tertunduk dalam.

Baca juga: Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Pada saat bersamaan, banyak taruna tingkat satu STIP yang berada di depan gedung utama kampus. Para taruna ini tengah menunggu jemputan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Beberapa taruna tingkat satu itu mencoba mengabadikan kadatangan Tegar ke kampus dengan mengambil foto menggunakan ponsel. Namun, pihak kepolisian seketika meminta dokumentasi tersebut dihapus.

"Siapa yang tadi foto, hapus fotonya," kata salah seorang anggota kepolisian.

Adapun Tegar dibawa kembali ke STIP kabarnya dalam rangka rekontruksi ulang peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Putu.

Sampai berita ini ditulis sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian dan Tegar masih berada di area kampus dan belum terlihat keluar dari pintu masuk gedung utama STIP. Para awak media pun masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, Sabtu (4/5/2024), Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar, senior sekaligus pelaku penganiayaan Putu Satria Ananta Rastika, sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami menetapkan TRS sebagai tersangka (penganiayaan Putu)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).

Gidion menyebut, keterangan dari puluhan saksi dan sederet bukti yang dikumpulkan pihaknya cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka pembunuhan juniornya.

“Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV, dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS. Dia tersangka tunggal,” tegas Gidion.

Tersangka, lanjut Gidion, dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tegar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com