JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara membawa Tegar Rafi Sanjaya (21), tersangka pembunuhan Putu Satria Ananta Rustika (19), kembali ke tempat kejadian perkara (tkp) di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Senin (6/5/2024).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Tegar bertolak ke STIP didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Siagian dan petugas kepolisian lainnya. Tegar dan pihak kepolisian tiba di STIP sekitar pukul 11.53 WIB.
Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana pendek hitam, dan penutup wajah berwarna hitam.
Ketika memasuki area kampus melewati gedung utama, tampak kepala Tegar tertunduk dalam.
Baca juga: Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior
Pada saat bersamaan, banyak taruna tingkat satu STIP yang berada di depan gedung utama kampus. Para taruna ini tengah menunggu jemputan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Beberapa taruna tingkat satu itu mencoba mengabadikan kadatangan Tegar ke kampus dengan mengambil foto menggunakan ponsel. Namun, pihak kepolisian seketika meminta dokumentasi tersebut dihapus.
"Siapa yang tadi foto, hapus fotonya," kata salah seorang anggota kepolisian.
Adapun Tegar dibawa kembali ke STIP kabarnya dalam rangka rekontruksi ulang peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Putu.
Sampai berita ini ditulis sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian dan Tegar masih berada di area kampus dan belum terlihat keluar dari pintu masuk gedung utama STIP. Para awak media pun masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Sabtu (4/5/2024), Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar, senior sekaligus pelaku penganiayaan Putu Satria Ananta Rastika, sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami menetapkan TRS sebagai tersangka (penganiayaan Putu)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebut, keterangan dari puluhan saksi dan sederet bukti yang dikumpulkan pihaknya cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka pembunuhan juniornya.
“Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV, dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS. Dia tersangka tunggal,” tegas Gidion.
Tersangka, lanjut Gidion, dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tegar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.