JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha mengungkapkan pemecatan seorang ketua RW 12 bernama Harun Alamsjah karena masalah etika.
"Ya dia (Harun) melanggar etika Pasal 19 Pergub Nomor 22 Tahun 2022," kata Bayu saat ditemui, Selasa (7/4/2024).
Bayu mengatakan masalah pertama yakni Harun dinilai kerap menggonta-ganti beberapa pengurus RW tanpa sepengetahuan Bayu.
Baca juga: Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...
"Dia tidak pernah koordinasi dengan RT dan pengurus RW yang tidak sejalan dengan dia diganti," ujar Bayu.
Bayu mengaku, berkali-kali mengingatkan Harun atas perilakunya. Namun, masalah etika tetap terjadi.
"Ya saya tahan awalnya, akhirnya saya kasih surat teguran," ucap Bayu.
Ia menjelaskan, pemecatan Harun ini di luar kasus dugaan korupsi sampah yang sempat digaungkan warganya.
"Banyak pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 itu, terutama pada Pasal 19 ya," jelas dia.
Selain itu, Bayu mengatakan, ada beberapa warga dinilai tak terima dengan perlakuan Harun.
"Itu ada usulan juga dari RT untuk nonaktifkan Harun ke saya. Itu sudah saya ingatkan agar dia menjaga sikap," terang Bayu.
"Jadi 50 persen pemecatan usulan dari warga, 50 persen keputusan saya," ucap dia.
Ditemui terpisah, Harun membantah bersikap arogansi saat menjabat sebagai ketua RW.
"Jabatan ini amanah warga, saya tidak mungkin bertindak arogan dan saya tidak akan mengganti pengurus kalau tidak ada masalah," ucap Harun.
Ia mengaku juga sudah bersurat kepada Lurah atas pergantian beberapa pengurus RW-nya.
Diberitakan sebelumnya, Harun dipecat oleh Lurah melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024.