JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Harun Alamsjah berharap ada pembatalan SK soal pemecatan yang dilakukan Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha.
Hal itu merujuk kasus pemecatannya pada April 2024.
"Kalau ada iktikad baik surat keputusan (SK) bisa dianulir," ucap Harun saat ditemui, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin
Menurut dia, kasus ini bisa diselesaikan secara damai.
Oleh karena itu, Harun berharap bisa bicara baik-baik dengan Lurah Semanan.
"Saya mengharapkan iktikad baik, mengundang saya duduk bersama membahas masalah ini," kata Harun.
Apabila Lurah Semanan tak ingin menempuh jalan damai, Harun akan terus mencari keadilan atas kasus ini.
"Saya merasa jabatan RW ini layaknya dirampas," kata Harun.
"Mereka mengatakan saya melanggar Pasal 19 Pergub Nomor 22 Tahun 2022. Itu kan perbuatan tercela, apa yang saya lakukan?" tambah dia.
Baca juga: Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat
Diberitakan sebelumnya, Harun dipecat oleh lurah melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024.
Harun disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, terkait pedoman RT dan RW.
"Saya disebut menyelewengkan dana warga, dana kebersihan," ucap Harun saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Harun mengaku sudah dua kali menerima surat peringatan. Namun, dia membantah melakukan penyelewengan dana.
Harun awalnya ingin mengajukan peremajaan pengurus di 12 RT-nya karena dinilai tidak mau bekerja sama untuk mewujudkan program kerja dari pemerintah.
Baca juga: Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah
Namun, ia malah dituduh menyelewengkan dana kebersihan oleh beberapa ketua RT.
"Semua data keuangan saya rekapitulasi. Ada semua di sini," ucap dia.
Menurut lurah, Harun melanggar Pergub Nomor 22 Tahun 2022.
Salah satunya mengganti pengurus RW sembarangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.