BEKASI, KOMPAS.com - SNF (26), seorang ibu yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) di Kota Bekasi, sempat dirawat di rumah sakit jiwa setelah membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, tersangka sempat dirawat selama dua pekan lebih di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Karena membahayakan diri, tersangka dirujuk ke RS Polri yang ditangani oleh dokter (psikiater) selama 16 hari di RS Polri," ujar Firdaus dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat
Firdaus mengatakan, setelah 16 hari dirawat di RS Polri, tersangka dirujuk ke rumah sakit jiwa di daerah Grogol, Jakarta Barat.
"Dirujuk ke RSJ Doktor Soeharto. Selama 11 hari tersangka dirawat di sana," kata dia.
Petugas rumah sakit memberikan informasi kepada penyidik bahwa kondisi tersangka sudah mulai stabil.
"SNF sudah dijemput dan dibawa kembali ke Polres untuk dilakukan penahanan kembali. Sampai saat ini, tersangka masih ditahan," kata Firdajs.
Meski tersangka mengalami gangguan kejiwaan berat skizofrenia, proses penanganan hukum akan melibatkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, SNF mengalami mengalami gangguan kejiwaan skizofrenia.
Baca juga: Gelagat Aneh Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Sering Bilang Bentar Lagi Kiamat
Gangguan kejiwaan itu yang membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri.
Karena gangguan itu juga, keterangan SNF saat diperiksa kerap kali berubah-ubah.
Sehari sebelum membunuh anaknya, SNF sempat ingin membawa kedua anaknya ke suatu tempat karena mengaku mendapat "panggilan".
Esok harinya, AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.