JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 12 orang terkait kasus peredaran narkoba jaringan Medan-Palembang.
Ke-12 orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda, yakni Palembang, Tangerang, Bekasi, dan DKI Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, para tersangka itu merupakan hasil penangkapan selama kuran waktunya lima bulan terakhir.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba
“Untuk tersangka, totalnya sebanyak 85 tersangka (dalam kurun waktu lima bulan). Namun, sebagian sudah menjalani persidangan, dan untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” ujar Susatyo dalam jumpa pers, Kamis (16/5/2024).
Dari 12 orang tersangka ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,8 kilogram.
“Bulan Januari sebanyak 1.003 gram, kemudian bulan Maret 21.906 gram, dan pada bulan Mei sebanyak 26.924 gram,” ungkap Susatyo.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu mobil Toyota Kijang Inova, satu pucuk senjata jenis air softgun, ponsel, timbangan, dan koper.
“Untuk modusnya, sama, selalu modus dari jarangan narkotika itu selalu terputus, sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pengecer,” ujar Susatyo.
Baca juga: Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba
“(Mereka) itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bjsa dihapus, dan sebagainya,” kata Susatyo.
Oleh karena itu, Susatyo mengungkapkan, motif ke-12 tersangka tersebut adalah bisnis atau ekonomi untuk mencari keuntungan dari peredaran gelap narkoba.
Dalam kasus ini, ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Susatyo.
Baca juga: Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.