BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan O (55) sebagai tersangka kasus pencabulan 11 anak di bawah umur di Kota Bogor, Jawa Barat.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami jerat pasal pencabulan terhadap anak Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN
Pelaku melakukan aksinya saat 11 korban menyewa sepeda listrik di warung milik pelaku.
Saat korban menyewa sepeda listrik, pelaku mencium pipi, meremas payudara, hingga memegang kemaluan korban.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin melampiaskan hasrat biologis yang selama ini tak tersalurkan.
“Pelaku ini masih bujang, jadi ada rasa nafsu, hasratnya tak tersalurkan,” ucap Komang.
Bahkan, pelaku sempat mengiming-imingi penambahan waktu sewa sepeda listrik kepada 11 korbannya yang rata-rata masih berusia 9 sampai 10 tahun.
“Untuk pelaku iming-iminginya saat menyewa sepeda listrik itu ada tambahan waktu. Tadinya satu jam dengan harga Rp 15.000 menjadi satu jam 30 menit, diberi bonus waktu peminjaman,” ujar dia.
Kasus itu terungkap pada Selasa (7/5/2024), setelah korban bercerita kepada keluarganya.
Kemudian, pada Minggu (12/5/2024), tersangka ditangkap dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Anak-anak tersebut mengadu kepada orangtuanya bahwa si abah O (pelaku) melakukan hal tersebut (tindakan pencabulan),” ucap Komang.
Kini, 11 korban telah mendapat pendampingan dari Unit PPA Polresta serta Pemerintah Kota Bogor.
“Untuk dari Dinas Sosial (Dinsos), UPT PPA melakukan pendampingan terhadap korban,” tutur Komang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.