Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Solar Untuk Proyek, SPBU Tubagus Angke Disegel

Kompas.com - 05/03/2008, 15:22 WIB

Laporan wartawan Kompas Windoro Adi

JAKARTA, RABU - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 3111301, di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, disegel Reserse Satuan Sumber Daya Lingkungan (Sat Sumdaling), Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena menjual 1200 liter solar untuk kebutuhan bukan kendaraan.

Penyegelan dilakukan lima anggota Sat Sumdaling termasuk Kepala Sat Sumdaling Ajun Komisaris Besar Bahagia Daichi, Rabu (5/3) siang. Penyegelan disaksikan anggota Unit Pemasaran III Pertamina, Jefri Afandi.

Lima tersangka, supir Ujang (36), kondektur Pulung (40), operator Hidayat dan Poniman, serta pengawas Janis, digelandang ke rumah tahanan Polda Metro. Mobil Panther warna biru gelap B-9808-FM, serta enam drum berisi solar sebanyak 1200 liter, disita sebagai barang bukti.

Kepada wartawan, para tersangka mengaku, solar digunakan untuk kepentingan bahan bakar alat berat proyek pembangunan sebuah apartemen di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi memasang dua mesin pompa dan tangki penampungan solar dengan garis polisi. Jalan Tubagus Angke pun sempat tersendat karena banyak pengendara sepeda motor berhenti menyaksikan penyegelan.
 
Pengungkapan kasus penjualan solar bersubsidi ini terungkap setelah polisi menangkap petugas SPBU, Hidayat dan Poniman yang sedang mengisi 1.200 liter solar  ke enam drum yang masing-masing berisi 200 liter pada Selasa (4/3) sekitar pukul 21.30.

Enam drum diangkut dengan mobil bak Panther."Solarnya buat mesin backhoe di proyek di Kuningan sama Jembatan Gantung," ungkap Ujang. Malam itu juga, petugas mengamankan Hidayat dan Poniman.
 
Polisi lalu meminta keterangan pengawas SPBU, Janis. untuk dimintai keterangan. Hingga kemarin, Janis masih diperiksa polisi. "Lima orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Bahagia Dachi di lokasi SPBU.

Menurut  Dachi, pengelola SPBU melanggar Pasal 53 dan 55 Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara."Kita sedang selidiki praktek serupa yang dilakukan SPBU lainnya," tegas Dachi.

Mengutip pengakuan para tersangka, Dachi mengatakan, praktek ini sudah berlangsung setahun. Dengan demikian negara sedikitnya dirugikan Rp 1,2 milyar lebih dari selisih harga antara solar bersubsidi seharga Rp 4.300 per liter, dengan solar industri seharga Rp 7000 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com