Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Kompas.com - 26/06/2024, 18:37 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pria bernama Hartono (62) berkait dugaan penghentian penyidikan secara materiel oleh Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan yang dilakukan menantunya, SAG.

“Kami menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena adanya dugaan penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam oleh penyidik Polda Metro,” kata kuasa hukum Hartono, Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).

Michael mengatakan, penghentian kasus disinyalir terjadi saat Polda Metro Jaya tiba-tiba menarik laporan kliennya dari Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu, Polda Metro disebut menarik laporan polisi melalui surat yang dibuat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2024.

Baca juga: Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Padahal, menurut Michael, pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Polres Metro Jakarta Barat sudah hampir rampung, tinggal meminta keterangan saksi meringankan.

“Alasan berkas perkara dilimpahkan kepada Termohon II (Polda Metro) karena mereka ingin mempercepat proses kasus ini. Tapi, nyatanya tidak seperti itu. Mereka justru mengulang penyidikan dari awal, tidak langsung melanjutkan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Barat,” tutur dia.

Maka dari itu, Michael meminta hakim di PN Jakarta Selatan untuk memutuskan bahwa tindakan Polda Metro yang diduga menghentikan penyidikan secara materiel atau diam-diam adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, meminta kepada penyidik Polda Metro untuk segera melanjutkan perkara.

“Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam oleh Termohon II yang turut dibenarkan atau disetujui oleh Termohon I (Kapolri) adalah Keputusan atau tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” ucap dia.

Baca juga: Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Lebih lanjut, Michael meminta supaya berkas perkara segera dilimpahkan kepada kejaksaan karena dinilai sudah berlarut-larut.

Maka dari itu, ia berharap hakim bisa memutus bahwa pihak Kejaksaan Tinggi DKI bisa segera meminta perkembangan hasil penyidikan kepada Polda Metro.

“Memerintahkan Turut Termohon I (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) untuk memintakan perkembangan hasil penyidikan atau berkas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/XI/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 3 November 2023, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tercapainya kepastian hukum,” imbuh Michael.

Diberitakan sebelumnya, Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena merasa kasusnya jalan di tempat.

Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Megapolitan
Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube Rugi Rp 800 Juta

[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube Rugi Rp 800 Juta

Megapolitan
Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com