Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Kompas.com - 26/06/2024, 18:37 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pria bernama Hartono (62) berkait dugaan penghentian penyidikan secara materiel oleh Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan yang dilakukan menantunya, SAG.

“Kami menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena adanya dugaan penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam oleh penyidik Polda Metro,” kata kuasa hukum Hartono, Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).

Michael mengatakan, penghentian kasus disinyalir terjadi saat Polda Metro Jaya tiba-tiba menarik laporan kliennya dari Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu, Polda Metro disebut menarik laporan polisi melalui surat yang dibuat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2024.

Baca juga: Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Padahal, menurut Michael, pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Polres Metro Jakarta Barat sudah hampir rampung, tinggal meminta keterangan saksi meringankan.

“Alasan berkas perkara dilimpahkan kepada Termohon II (Polda Metro) karena mereka ingin mempercepat proses kasus ini. Tapi, nyatanya tidak seperti itu. Mereka justru mengulang penyidikan dari awal, tidak langsung melanjutkan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Barat,” tutur dia.

Maka dari itu, Michael meminta hakim di PN Jakarta Selatan untuk memutuskan bahwa tindakan Polda Metro yang diduga menghentikan penyidikan secara materiel atau diam-diam adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, meminta kepada penyidik Polda Metro untuk segera melanjutkan perkara.

“Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam oleh Termohon II yang turut dibenarkan atau disetujui oleh Termohon I (Kapolri) adalah Keputusan atau tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” ucap dia.

Baca juga: Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Lebih lanjut, Michael meminta supaya berkas perkara segera dilimpahkan kepada kejaksaan karena dinilai sudah berlarut-larut.

Maka dari itu, ia berharap hakim bisa memutus bahwa pihak Kejaksaan Tinggi DKI bisa segera meminta perkembangan hasil penyidikan kepada Polda Metro.

“Memerintahkan Turut Termohon I (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) untuk memintakan perkembangan hasil penyidikan atau berkas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/XI/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 3 November 2023, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tercapainya kepastian hukum,” imbuh Michael.

Diberitakan sebelumnya, Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena merasa kasusnya jalan di tempat.

Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

Michael mengatakan, pihaknya telah memasukkan laporan klien ke Polsek Cengkareng pada 2 November 2023 lalu. Kemudian, proses hukum naik ke penyidikan pada Januari 2024.

Baca juga: Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

SAG pun ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024 lalu. Proses pemeriksaan saksi dilakukan sepanjang Maret 2024.

Namun, memasuki Mei, pihaknya tidak mendapat perkembangan apapun.

Michael menegaskan, pada April lalu pihaknya juga telah bersurat dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Metro Jaya. Begitu juga kepada Mabes Polri, tapi hingga akhir April, pihaknya tidak mendapat jawaban apapun.

“Ini kan kasus penganiayaan, kan sederhana. Membuktikan karena ada video, masa kasus remeh-temeh seperti ini ditangani oleh Polsek, ditarik ke Polres Jakbar. Sekarang, ada di Polda. Ada apa?” lanjut Michael.

Ia pun mempertanyakan lambatnya proses hukum yang berlaku. Terlebih, bukti-bukti yang mereka kumpulkan sudah terbilang lengkap. Mulai dari rekaman video, bukti visum, saksi korban, hingga keterangan ahli.

“Kami semua harapkan dan klien kami harapkan kasus ini naik ke JPU dan nanti bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum,” ucapnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Penipu 'Like-Subscribe' Sudah Lima Bulan Beraksi dan Raup Rp 806 Juta

Polisi Sebut Penipu "Like-Subscribe" Sudah Lima Bulan Beraksi dan Raup Rp 806 Juta

Megapolitan
Tahanan Lapas Cipinang Tipu dan Sebarkan Foto Tanpa Busana Gadis SMP di Jabar

Tahanan Lapas Cipinang Tipu dan Sebarkan Foto Tanpa Busana Gadis SMP di Jabar

Megapolitan
Kekejaman Pria di Tangerang, Pukul Rekan Kerja dengan Besi 2,5 Kg hingga Tewas lalu Curi 2 Mobil Pikap

Kekejaman Pria di Tangerang, Pukul Rekan Kerja dengan Besi 2,5 Kg hingga Tewas lalu Curi 2 Mobil Pikap

Megapolitan
Karyawan Gudang di Tangerang Bunuh Rekan Kerja, Ingin Curi Mobil tapi Takut Ketahuan Korban

Karyawan Gudang di Tangerang Bunuh Rekan Kerja, Ingin Curi Mobil tapi Takut Ketahuan Korban

Megapolitan
Cegah Banjir, Pemkot Jaksel Bangun Sembilan Sistem Drainase

Cegah Banjir, Pemkot Jaksel Bangun Sembilan Sistem Drainase

Megapolitan
Sempat Drop, Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok Akhirnya Pulang dari Rumah Sakit

Sempat Drop, Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok Akhirnya Pulang dari Rumah Sakit

Megapolitan
Dua Tersangka Penipuan 'Like-Subscribe' Bujuk Korban Buka Rekening dengan Iming-iming Rp 500.000

Dua Tersangka Penipuan "Like-Subscribe" Bujuk Korban Buka Rekening dengan Iming-iming Rp 500.000

Megapolitan
Sebelum Tertabrak di Tol Cijago, Bocah di Depok Berkeliaran Sendiri untuk Beli Balon

Sebelum Tertabrak di Tol Cijago, Bocah di Depok Berkeliaran Sendiri untuk Beli Balon

Megapolitan
Pemprov DKI Didesak Sediakan Sekolah Bebas Biaya untuk Atasi Penerima KJP yang Gagal PPDB

Pemprov DKI Didesak Sediakan Sekolah Bebas Biaya untuk Atasi Penerima KJP yang Gagal PPDB

Megapolitan
Heru Budi Bakal Beri Sanksi kepada ASN jika Terlibat Judi Online

Heru Budi Bakal Beri Sanksi kepada ASN jika Terlibat Judi Online

Megapolitan
Kawasan Monas Dipadati Bus-bus Wisata Jelang Acara HUT Bhayangkara

Kawasan Monas Dipadati Bus-bus Wisata Jelang Acara HUT Bhayangkara

Megapolitan
Banyak Pemilik Tak Tempati Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Jauh dari Tempat Kerja

Banyak Pemilik Tak Tempati Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Jauh dari Tempat Kerja

Megapolitan
Sudin SDA Minta Maaf Proyek Pembangunan Drainase di Jaksel Bikin Macet

Sudin SDA Minta Maaf Proyek Pembangunan Drainase di Jaksel Bikin Macet

Megapolitan
Heru Budi Janji Bakal Datangi Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah

Heru Budi Janji Bakal Datangi Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah

Megapolitan
Maju Mundur Laporan Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

Maju Mundur Laporan Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com