JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidaksesuaian pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal kasus penjarahan aset di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dinilai bisa meningkatkan ketidakpercayaan publik.
Heru Budi mengatakan, tiga pelaku penjarahan di Rusunawa Marunda sudah diproses hukum. Padahal, belum ada satu pun pelaku penjarahan yang ditangkap dan ditindak pidana.
"Ya, meningkatkan ketidakpercayaan. Jadi, menimbulkan kredibilitas publik menurun kan," kata Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah saat diwawancarai oleh Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda
Hal itu disebabkan karena semaki hari publik semakin ingin tahu dan mengulik apa sebenarnya yang terjadi di balik kasus penjarahan aset Rusunawa Marunda tersebut.
Selain itu, kasus penjarahan aset di Rusunawa Marunda ini juga berpotensi membuat masyarakat curiga hal serupa juga terjadi di rusun lainnya.
"Khawatir jangan-jangan di rusun lain meski ada pengelolanya, tapi barangnya justru hilang," terang Trubus.
Trubus juga menyarankan, apa pun alasannya kasus penjarahan aset Rusunawa Marunda ini harus diinvestigasi.
Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membuat tim investigasi yang independen agar bisa diketahui dengan jelas siapa tersangkanya.
Baca juga: Tak Perlu Tunggu Laporan, Polisi Diminta Segera Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda
Sebelumnya, pengelola Rusunawa Marunda belum melakukan pelaporan soal kasus penjarahan aset kepada pihak kepolisian.
Pada Jumat (21/6/2024) Eks pengelola Rusunawa Marunda Uye Yayat Dimiyati bersama Kepala UPRS II yang baru yakni Baharudin, memang sempat datang ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pelaporan.
Namun, ada dua berkas yang masih harus dipenuhi yakni total kerugian dari penjarahan tersebut dan data barang inventaris apa saja yang hilang.
Uye berjanji akan segera kembali ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pelaporan setelah kedua berkas itu lengkap.
Namun, hingga kini belum juga dilakukan pelaporan secara resmi. Saat Kompas.com konfirmasi kembali, pihak pengelola pun belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.