JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka penipuan bermodus like-subscribe YouTube, EO (47) dan SM (29), sempat membujuk korban untuk membuka rekening bank dengan iming-iming uang sebesar Rp 500.000 per satu buku tabungan.
"Tersangka EO dan SM mengiming-imingi calon pembuat rekening dengan sejumlah uang kisaran Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000 per satu rekening," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Adapun belasan rekening yang disetorkan EO kepada otak penipuan berinisial D merupakan hasil bujuk rayu kepada korban.
Baca juga: WNI di Kamboja Otak Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Gunakan 15 Rekening Bank Indonesia
Namun, menurut Ade, tidak sembarang orang yang dibujuk tersangka EO dan SM. Mereka akan menyasar korban dengan kondisi ekonominya yang terpuruk.
"Tersangka SM atas perintah tersangka EO mencari rekening dengan sasaran orang-orang yang ekonominya menengah ke bawah dan sedang membutuhkan uang," kata Ade.
Setelah berhasil membujuk sejumlah korban, EO langsung melancarkan aksinya sebagai pembuat rekening bank.
"Untuk rekening yang digunakan para tersangka dalam menampung uang hasil kejahatan semuanya menggunakan rekening Indonesia (baik bank swasta maupun bank nasional) dan pembukaan rekening dilakukan menggunakan data-data orang Indonesia," jelas Ade.
Baca juga: Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus Like-Subscribe Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang berinisial EO dan SM yang diduga terlibat kasus penipuan lowongan pekerjaan bermodus pencet like & subscribe di YouTube. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus tersebut ke kepolisian.
Korban mengatakan, mulanya ia mendapatkan telepon dari seseorang yang bekerja sebagai asisten di perusahaan penyedia furnitur, F.
Asisten tersebut lalu menawarkan pekerjaan dengan pencet like & subscribe di YouTube dengan komisi Rp 31.000.
Namun, korban diminta untuk memasukkan sejumlah uang deposit lebih dahulu.
Ketika deposit sudah masuk, terungkap bahwa pekerjaan yang dijanjikan tetrnyata fiktif dan membuat korban rugi Rp 806 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.