Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi: Warga Pejambon Harus Tolak Pengosongan Rumah

Kompas.com - 11/03/2008, 13:02 WIB

JAKARTA, SELASA - Warga Kompleks Pejambon diimbau untuk menolak pengosongan rumah jika pihak TNI AD tidak memenuhi kesepakatan-kesepakatannya dengan Komisi I DPR RI.

TNI AD dengan Komisi I DPR RI sepakat purnawirawan dan warakawuri terutama pejuang kemerdekaan, tidak boleh digusur."Para purnawirawan dan warakawuri, terutama para pejuang tidak akan digusur dari rumah dinas. Boleh menempati sampai meninggal dunia. Ini kesepakatan, akan tetapi rumah anak-anak, cucu, dan menantu menjadi urusan TNI AD. Tetapi kalau akan dilakukan penggusuran, Komisi I minta dilakukan secara bertahap dan manusiawi," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Permadi, Selasa (11/3).

Menurut Permadi, Komisi I mempunyai jalan keluar lain. Pada saat masih aktif, anggota TNI memiliki tabungan untuk kredit rumah. Tabungan tersebut sudah mencapai ratusan miliar di yayasan di Asabri yang pengelola perumahan bagi anggota TNI.

"Uang itu ada di YKKP Asabri sampai ratusan miliar. Sayangnya ada koruptor di Asabri, dibisniskan, dan dibawa lari oleh siap itu orang, Hari Leo atau siapa itu. Tapi ini tetap menjadi tanggung jawab pimpinan KSAD. Kami sarankan TNI harus membuat pemukiman, tergantung kesepakatan, tergantung kemampuan finansial Akabri dan uang tabungan itu tadi," kata dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar warga jangan bersedia apabila digusur tanpa penggantian atau menurut kesepakatan yang dibuat KSAD dengan Komisi I DPR RI.

Permadi meminta jika memang akan dilakukan penggusuran, jangan ada kejadian seperti penggusuran di Ujung Pandang dan Semarang. "Ini khusus angkatan laut ya. Mereka mengeluarkan anjing, truk ditaruh di depan pintu untuk menjatuhkan pasir. TNI harus diingatkan tentang motonya, sapta margais, TNI itu tentara rakyat, tentara nasional. Jadi kalau ada tentara menggusur tanpa perikemanusiaan itu bukan TNI, tapi oknum," jelasnya.

Permadi mengungkapkan berdasarkan kesepakatan KSAD dengan Komisi I DPR RI, rumah dinas sebenarnya tidak boleh direnovasi. Renovasi dilakukan atas izin instansi terkait. "Artinya kalau TNI membutuhkan, biaya renovasi tidak diganti. Tapi kalau instansi tahu dan membiarkan, dua-duanya salah. Ganti rugi menurut kesepakatan, yang penting dapet ganti rugi lah. Kalau tanahnya untuk bisnis, penggusuran harus diganti dengan harga pasar," ungkap Permadi.

Jika warga masih menemukan jalan buntu, warga diperbolehkan mengadu ke Komisi I DPR RI dan jika masih belum ada jalan keluar, warga boleh melakukan perlawanan tapi dengan syarat tidak anarkis. Rencananya Komisi I akan menghubungi KSAD, agar sebelum tanggal 24 Februari, TNI tidak jadi melakukan penggusuran. (BOB)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com