Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan Masih Terjadi di SDN Standar Internasional

Kompas.com - 23/09/2008, 07:02 WIB

 

JAKARTA, SELASA - Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah 2008-2009 tersusun, sejumlah komite sekolah dasar negeri rintisan sekolah bertaraf internasional atau RSBI kembali membebani orangtua murid dengan sejumlah pungutan. Selain uang bulanan, orangtua murid dibebani uang pangkal.

Sejumlah orangtua murid di SDN Menteng 01 (RSBI), Jakarta Pusat, mengatakan, sesuai edaran komite sekolah yang disetujui kepala sekolah, sumbangan setiap murid Rp 220.818 per bulan (sudah termasuk untuk uang renang Rp 20.833 per siswa). ”Namanya sumbangan sukarela, tetapi komite sekolah malah menetapkan besaran sumbangan yang akan dibayar siswa? Ini sumbangan wajib namanya,” ujar orangtua murid kelas II.

Lain lagi di SDN Percontohan IKIP Jakarta (RSBI), Rawamangun, Jakarta Timur. Sejumlah orangtua mengatakan, dalam rapat penyusunan RAPBS 2008- 2009, pekan lalu, komite sekolah berencana akan memungut uang pangkal untuk siswa baru sebesar Rp 9.000.000 per siswa. ”Komite sekolah masih tetap memungut uang pangkal. Malah besaran nilainya lebih tinggi daripada tahun pelajaran sebelumnya,” kata orangtua murid SDN Percontohan IKIP. Menurut orangtua siswa, tahun lalu siswa baru dipungut uang pangkal Rp 6.500.000 per siswa.

Kepala SDN Menteng 01 Kuwadiyanto membenarkan adanya edaran komite sekolah kepada orangtua murid sebagai masyarakat peduli pendidikan. Menurut dia, keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, di mana sekolah bertaraf internasional dapat menyelenggarakan pendanaan tambahan bersumber dari masyarakat.

Dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Nomor 002 Tahun 2008 tentang Pedoman Menyusun RAPBS untuk TKN, SDN, SMPN, dan SLBN di DKI, kata dia, membolehkan komite sekolah RSBI menghimpun sumbangan dari masyarakat, yakni orangtua murid.

Ketua Komite SDN Percontohan IKIP, Jakarta, Elva mengatakan, hingga kini RAPBS belum disahkan menjadi APBS. ”Kami belum menetapkan besaran nilai uang pangkal. Setelah sosialisasi kepada orangtua, kami baru menentukan partisipasi murid baru yang sudah belajar sejak Juli 2008,” kata Elva, yang menambahkan, RAPBS 2008-2009 akan mengalami kenaikan maksimal 10 persen dari tahun sebelumnya.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Saefullah mengatakan, SDN RSBI tak boleh memungut uang kepada orangtua murid. ”Salah besar jika meminta bantuan sukarela kepada orangtua, tetapi menyebutkan besaran angka. Itu bukan bantuan sukarela lagi,” ujar Saefullah yang membenarkan adanya petunjuk teknis APBS itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com