Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Ferry Yuliantoro Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Kompas.com - 24/09/2008, 20:37 WIB

JAKARTA, RABU - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara tersangka Sekjen Komite Indonesia Bangkit (KIB) Ferry Joko Yuliantoro P21 atau lengkap. Rencananya, Kamis (25/9) akan dilakukan pelimpahan barang bukti berikut Ferry selaku tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi menentang kenaikan BBM pada bulan Mei-Juni 2008 yang berujung pada pengrusakan fasilitas umum.

"Berkas Ferry Yuliantoro sudah P21.Besok akan dilakukan pelimpahan tahap kedua. Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/9).

Menurut Jasman, pelimpahan dari penyidik Mabes Polri akan dilakukan kepada jaksa penuntut yang terdiri dari Cirus Sinaga, Agus Rismanto, Puji Raharjo,Juniman Hutagaol, dan Sapto Subroto di Gedung Pidana Umum (Pidum) Kejagung.

Ferry dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni 160,187,170 UU KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP. "Pasal 160 KUHP, yakni penghasutan, pasal 187 yakni kelalaian yang menyebabkan bahaya terhadap orang lain dan pasal 170 yakni pengrusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama," lanjut Jasman.

Sedangkan untuk pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1, Jasman mengatakan bahwa dalam perkara ini ada tersangka lain. "Ada tersangka lain. Ini yang kita tunggu pelimpahannya," lanjut Jasman.

Ferry diduga terlibat dalam demo yang berujung pada aksi kekerasan pada 21 Mei, 23 Mei, 24 Mei, 25 Mei, dan 27 Mei 2008. Unjuk rasa terakhir yakni pada 27 Juni 2008 berujung pada aksi perusakan pagar gedung DPR/MPR dan dibakarnya sebuah mobil Toyota Avanza di depan kampus Atmajaya, Jakarta Selatan. (Persda Network/YLS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com