Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Moge Jangan Seenaknya!

Kompas.com - 16/06/2009, 07:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengendara motor besar alias motor gede bukanlah pengguna jalan yang bisa mendapat keistimewaan. Moge, seperti halnya sepeda motor lainnya, harus melaju di lajur kiri dengan tertib. Polisi juga berjanji mengusut tuntas peristiwa kekerasan oleh konvoi moge yang menimpa Edwin Sudibyo (51).

”Semua kendaraan roda dua, termasuk moge (motor gede), harus di lajur kiri, bukan kanan. Apalagi pakai vorrijder, harusnya sudah tahu. Moge jangan seenaknya, jalan itu bukan punya mereka, milik umum. Jangan sok-sokan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Senin (15/6).

Abubakar menambahkan, polisi lalu lintas tidak perlu segan-segan menindak pengendara moge yang berulah, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap pengguna jalan lainnya.

Edwin mengatakan, ia berharap ada pertanggungjawaban organisasi terhadap ulah anggotanya yang sewenang-wenang di jalan hingga melukai pengguna jalan lain. Edwin mengaku yakin, polisi akan serius menangani perkaranya hingga ke pengadilan.

Edwin menjadi korban kekerasan konvoi moge di Puncak, 24 Mei lalu. Selain mobilnya yang dirusak, Edwin dipukul salah satu peserta konvoi hingga lebam. Kerugian nonmateriil lainnya adalah trauma yang dialami istrinya yang tengah hamil, ketiga anaknya, dan ayah mertuanya, yang ketika itu turut dalam mobil. ”Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terjadi lagi suatu saat kepada siapa pun. Karena itu, saya bikin laporan polisi dan ingin sampai pengadilan,” kata Edwin.

Edwin mengatakan, ia sangat mengapresiasi respons polisi dari Polsek Cisarua yang pertama kali menangani perkaranya.

Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Suntana memastikan tidak menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus sejumlah anggota rombongan moge yang mengeroyok Darmawan Edwin Sudibyo. Saat ini sudah delapan orang yang diperiksa sebagai saksi. ”Kasus itu akan lanjut secara hukum. Sekarang Polres yang tangani. Sudah delapan orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk ketua rombongan motor gede tersebut,” kata Suntana, Senin malam.

Terlapor dipanggil ulang

Suntana mengaku, polisi menemui kendala memanggil pihak terlapor. Karena itu, polisi belum dapat memastikan hingga berapa lama penyidikan selesai. ”Kapan selesainya, tergantung dari penyidikan. Sekarang pun memanggil saksi atau terlapor agak sulit. Tetapi, kami terus melakukan pemanggilan ulang kepada mereka. Sampai kasus ini terungkap jelas dan dapat diproses sesuai hukum,” katanya.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo mengatakan, peraturan dan tata krama berlalu lintas pengemudi moge sama dengan pengemudi sepeda motor lainnya. ”Tidak ada pengecualian dan pengistimewaan terhadap para pengemudi moge, baik saat mengemudi secara individual, maupun saat mengemudi moge secara konvoi,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com