Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pemeriksaan Jaksa Perkara Prita Selesai Pekan Depan

Kompas.com - 20/06/2009, 01:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap jaksa-jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan penyimpangan saat menangani perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita Mulyasari, sudah selesai. Saat ini, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung sedang menelaah hasilnya, kemudian membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menyampaikan hal itu, Jumat (19/6). "Paling lambat, hari Jumat minggu depan sudah ada hasilnya," kata Hamzah. Hamzah menolak menyebutkan, hasil apa saja yang diperoleh Bidang Pengawasan dari pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa itu. "Nanti saja, tunggu Jaksa Agung," elaknya.

Prita didakwa mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten, melalui keluhan yang ia tulis pada email dan dikirimkan kepada beberapa temannya. Saat penelitian berkas, jaksa menyarankan polisi untuk mengenakan juga pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, disamping pasal 310 dan 311 KUHP.

Pengenaan pasal 27 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara itu, membuat Prita juga ditahan setelah penyerahan berkas perkara tahap dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com