Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Sudin P2B Jaksel "Dicuekin" Pemilik Bangunan Bermasalah

Kompas.com - 20/11/2009, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penertiban yang gencar dilakukan aparat Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (Sudin P2B) Jakarta Selatan tak membuat pemilik bangunan jera. Buktinya, hingga kini bangunan bermasalah masih marak di wilayah itu.

Beberapa bangunan yang menyalahi perizinan itu terdapat di sebuah town house di Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Cilandak. Sebanyak 20 bangunan di antaranya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ironisnya, hingga kini bangunan tersebut masih berdiri kokoh.

Selain itu, bangunan rumah tinggal dua lantai di Jalan H Saleh, Kelurahan Pondok Labu, juga tanpa dilengkapi izin. Bahkan, ada sebuah bangunan rumah tinggal tiga lantai di Jalan Keuangan Raya 11, RT 07 RW 05 Cilandak Barat, masih berdiri megah padahal menyalahi IMB. Bangunan dengan nomor IMB: 5117/S/ 2008 ini sebenarnya sudah disegel petugas. Namun pemiliknya masih nekat melanjutkan pembangunannya.

“Apa segel yang tertera hanya untuk formalitas saja. Kalau ada aturan harusnya ditegakkan jangan sampai ketidaktegasan petugas menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Ini juga menjadi contoh buruk sehingga memicu orang lain untuk melakukan pelanggaran," kata Zainuddin, warga Cilandak, Kamis (19/11).

Ya, pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan memang masih marak. Aparat sudah bertindak tegas dengan melakukan penertiban. Tindakan tegas mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI, yaitu pasal 5 untuk bangunan yang tidak dilengkapi IMB, Pasal 23 tentang bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan, dan pasal 49 terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Kasudin P2B Jakarta Selatan, Widio Dwiyono, belum dapat dimintai konfirmasi terkait maraknya bangunan bermasalah itu. Telepon selulernya yang telah dihubungi wartawan berkali-kail tidak diangkat. Begitu juga Kasi Penertiban Sudin P2B Kecamatan Cilandak, Sugiarto, juga tidak berhasil dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com