Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: Kasus Beji Bukti Buruknya Pengawasan di Polri

Kompas.com - 07/12/2009, 13:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap pengamat sejarah dari Universitas Indonesia JJ Rizal, yang dilakukan oknum polisi Sabtu malam kembali menuai kecaman. Kali ini giliran Indonesian Police Watch (IPW) yang mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah mengevaluasi kinerja para Kepala Kepolisian Resor.

Menurut koordinator IPW Neta S Pane, dalam siaran persnya kepada Kompas.com, Senin (7/12), kejadian di bawah jembatan penyeberangan Depok Town Square (Detos) pukul 23.45 tersebut merupakan tindakan brutal kedua yang dilakukan aparat polisi di Depok. Sebelumnya, terjadi penembakan terhadap sopir angkot yang diduga berjudi.

"Khusus Beji ini kasus kedua dalam satu bulan terakhir, sebelumnya polisi menembak sopir angkot. Dalam hal ini Kapolres Depok lemah dan tidak mengawasi jajaran di bawahnya dengan maksimal. Kapolda Metro perlu mengevaluasi jabatan Kapolres lain di metro," kata Neta.

Dalam pandangannya, kasus Beji hanya merupakan satu dari banyak kasus keteledoran jajaran bawah di tubuh Polri. "Ini menunjukkan sistem rekrutmen dan pembinaan jajaran bawah Polri sangat buruk. Pemerintah dan pimpinan Polri perlu serius menatanya," kata Neta lagi.

Sementara JJ Rizal, seperti yang diberitakan sebelumnya, tetap menolak jalan damai dalam penyelesaian kasus insiden pemukulan yang menimpa dirinya. Rizal mengungkapkan, hingga hari ini tidak ada lagi upaya-upaya pendekatan yang dilakukan pihak Kapolsek Beji ataupun Kapolres Depok terhadap dirinya.

"Sejak minggu lalu itu belum ada lagi upaya-upaya pendekatan atau pembicaraan dari mereka kecuali pada waktu minggu mereka mencoba menggunakan salah satu tokoh masyarakat di daerah rumah saya, di Depok, untuk mencoba melakukan pembicaraan dengan saya dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, saya akan tetap menolak. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum," kata Rizal saat dihubungi Kompas.com.

Sebelumnya, pada Minggu Rizal telah mengadukan kasusnya itu ke pihak Polda Metro Jaya. Dalam laporan berita acara perkara (BAP), Rizal menuntut kelima oknum polisi yang telah menganiayanya, yakni AT, SR, SA, MA, dan SU, dengan pasal-pasal pengoroyokan dan penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com