Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2B Tanjung Priok Bongkar Ruko Tanpa IMB

Kompas.com - 02/09/2010, 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kecamatan Tanjung Priok melakukan pembongkaran bangunan ruko tiga lantai yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan, di Jalan Warakas Raya 7, RT 01/01, Tanjung Priok, Kamis (2/9/2010).

Kepala Seksi (Kasie) P2B Kecamatan Tanjung Priok, Safrien, di Jakarta, Kamis, mengatakan, pembongkaran terhadap bangunan ruko itu dilakukan dengan menerjunkan 25 anggota Satpol PP dan petugas lainnya.

Aksi pembongkaran tersebut, sempat menuai protes pemilik bangunan. Bahkan pemilik bangunan yang didatangi, sempat berkelit kalau bangunan ruko miliknya memiliki izin.

Namun saat ditanyai izin yang dimiliki, Aloy (45) pemilik bangunan tidak dapat menunjukkannya.

Bangunan yang dibongkar tersebut, mengacu Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Jakarta Utara, bangunan tersebut tidak dibolehkan berdiri, karena di samping melanggar peruntukan jalur hijau, juga tidak dibenarkan adanya bangunan komersial di lokasi tersebut.

Menurut Safrin, di wilayahnya banyak bangunan yang menyalahi izin. Salah satunya bangunan yang dibongkarnya tersebut, seharusnya memiliki izin.

"Kami melakukan pembongkaran untuk menegakkan peraturan sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga, penertiban dilakukan untuk menarik retribusi bagi yang mendirikan bangunan tanpa izin maupun tidak sesuai peruntukannya," ujar Safrin.

Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban bangunan yang berdiri menyalahi aturan, yang berada di wilayah Tanjungpriok.

"Kami akan melakukan monitoring dan melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin maupun menyalahi peruntukannya," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com