JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Fauzi Bowo meluruskan masalah kenaikan tarif parkir di wilayah DKI Jakarta. Dia menegaskan, yang naik tarifnya adalah retribusi parkir, bukan pajak parkir.
"Kami perlu luruskan, yang kami bahas ini retribusi parkir, bukan pajak parkir. Berdasarkan peraturan daerah, antara retribusi dan pajak parkir itu berbeda," kata Fauzi Bowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2010) .
Fauzi Bowo mengatakan, retribusi parkir itu yang ada di pinggir jalan. "Jangan salah pengertian, parkir di jalan itu bukanlah pendapatan daerah," katanya. Retribusi parkir merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, Foke—panggilan akrab Fauzi Bowo—mengatakan, kebijakan tersebut diambil demi ketertiban di jalan. "Dilihat dari konteks penertiban ketertiban lalu lintas. Karena kalau tidak begitu, parkir akan menjadi beban dan kendala dalam lalu lintas," ujarnya.
Besarnya tarif retribusi parkir yang akan diberlakukan, Foke mengatakan, masih dalam pembahasan di DPRD DKI. "Saya tidak ingin mendahului pembahasan di DPRD. Yang bisa saya sampaikan sekarang ini tarifnya terlalu rendah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.